Foto : Kalapas Soetopo Berutu
Disampaikan oleh Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Gunungsitoli di Kepulauan Nias, Kompol Arifeli Zega pada (09/02/2021) ke Nawacitapost. Dia mengiyakan memang adanya keterlibatan oknum TNI – Polri. Namun memang sudah berusaha keras dalam menindak tegas. “Entah dari mana sumber dari isu tersebut berhembus. Namun memang ada keterlibatan oknum TNI – Polri. Tapi kami sudah berusaha keras untuk menindak tegas. Seperti waktu itu ada 5 anggota Polres dan 7 anggota Dandim yang terlibat dan langsung diproses hukum," ujarnya.
BACA JUGA: Ditengarai Pejabat dan Legislatif di Kepulauan Nias Jadi Pengguna Narkoba
"Kalau memang masih ada lagi, masyarakat terbuka saja, tidak perlu takut untuk menginformasikan. Kami justru berterima kasih. Terutama juga berterima kasih diberi masukkan dari teman – teman Nawacitapost,” ungkap Kepala BNN Kota Gunungsitoli. Pernyataan darinya pun bisa ditilik dengan beberapa kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2020 yang melibatkan oknum TNI – Polri. Seperti dua personel Polri, Briptu ATP (34) dan Brigadir RS (33) ditangkap warga di Desa Hiliasi, Kecamatan Toma, Nias Selatan, Sumatera Utara. Keduanya diamankan karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu - sabu.
-
Berdasarkan informasi dihimpun, ATP bertugas di Polsek Bawolato, Nias. Sedangkan RS merupakan personel Polda Sumut yang diBKOkan ke Polres Nias Selatan. Keduanya ditangkap warga bersama Kepala Desa Hiliasi, pada (13/12/2020). Sebelumnya ada pula Polda Sumut yang akhirnya mengekspos pengungkapan kasus pengedaran narkoba jaringan Internasional. Yang mana melibatkan salah seorang Perwira polisi yang menjabat sebagai Kapolsek di jajaran Polda Sumut.
BACA JUGA: Acara PLH, Walikota Pekalongan Saelani Bicara Pemerintah Pusat Bakal Gelontorkan Dana TOD
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan CP (46) dan GS (56). Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 tas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) bungkus yang dikemas dengan bungkus teh warna kuning dengan berat masing-masing seberat 1 kilogram dengan total berat keseluruhan 15 kg. Lalu dalam interogasi, kedua tersangka menjelaskan bahwa narkotika golongan I jenis sabu berasal dari pria berinisial MDS. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lainnya.
-
Inisial tersangka yang berada di dalam mobil tersebut adalah MDS (40), R (34). Lalu ada juga anggota Polri yakni AKP BS dan Bripda MY (22). Setelah diinterogasi, petugas melakukan pengembangan lagi dan dari hasil pengembangan ditangkap dua orang kurir yakni AA (28) yang memesan Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 2 Kg dan J (45) yang memesan Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 3 Kg. Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Sumut menetapkan 14 orang jadi tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 38 kilogram. Dari hasil penyidikan, sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia.
-
Berlanjut ke tahun 2018. Wakapolres Nias Kompol Elizama Zalukhu membenarkan ada satu oknum anggota polisi di Polres Nias, Sumatera Utara. Yang mana tertangkap tangan petugas BNN Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara saat akan melakukan transaksi narkoba diduga jenis sabu. Polisi tersebut ditangkap BNN saat menunggu pembeli narkoba. Oknum tersebut berinisial Briptu JAL.
-
Keterangan tersebut disampaikan Wakapolres saat hadiri press release kasus bersama dengan BNN Kota Gunungsitoli, Jalan Yos Sudarso Gunungsitoli, pada (8/9/2018). Sebelumnya di tahun 2015, tepatnya (5/6/2015), Polisi Sektor Gido, Nias menangkap seorang gembong narkoba beserta satu kurirnya. Sang gembong pengedar narkotika merupakan oknum anggota Polres Nias berpangkat Brigadir Satu.
BACA JUGA: Seluruh Pejabat, ASN, Aparat, Aparat Desa, Pegawai Instansi, Pelajar dan Mahasiswa Mahasiswi Kepni Segera Dites Urine
Lalu pada tahun 2020 tepatnya (12/01/2020), Polres Gunungsitoli menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ZPZ. Yang mana bertugas di Dinas Pariwisata Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Karena memiliki narkotika jenis sabu – sabu. Di tangan ZPZ, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,15 gram dan kotak rokok Marlboro yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu – sabu yang mana diletakkan didalam dashboard sepeda motor.
-
Berlanjut penangkapan oknum mahasiswa berinisial Tez. Ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu – sabu di salah satu hotel yang ada di Gunungsitoli. Saat ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dari tangan Tez. Karena habis dipakai. Tetapi polisi menggelandang Tez ke kediamannya yang ada di Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli. Saat kamar Tez digeledah, polisi menemukan narkotika jenis sabu – sabu disembunyikan dalam sepatu milik Tez seberat 0,69 gram.
-
Kemudian pada tahun 2021, tepatnya (03/01/2021) Polres Nias berhasil membekuk dua tersangka kurir Narkoba. Kedua tersangka kurir narkoba yang berhasil ditangkap yakni HL alias Ama Beri, 30, warga Desa Moawo Kecamatan Gunungsitoli. Tersangka HL berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus supir mobil ekspedisi milik keluarganya. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial JZ alias Ama Grace, 42, warga Desa Sihare’o II Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli dan berprofesi sebagai karyawan salah satu SPBU di Gunungsitoli.
BACA JUGA: Aparat dan ASN Dibersihkan Dulu dari Narkoba, Kepala BNN Kepulauan Nias Keluhkan Anggaran Terbatas
Pada saat ditangkap, tersangka HL alias Ama Beri sedang membawa barang berupa satu unit speaker warna hitam, satu unit amplifier dan satu unit tape mobil. Polisi yang langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Didalam kotak speaker tersebut ditemukan barang. Berupa dua buah plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dan dua buah gulungan plastik berisi diduga daun ganja kering. Pada saat diinterogasi, tersangka HL alias Ama Beri mengakui kedua jenis narkoba tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA: Dugaan Kasus Banyak, Rizieq Shihab Kena Pidana Berlapis?
Namun satu buah gulungan lainnya diduga narkotika jenis ganja adalah milik tersangka JZ alias Ama Grace yang sedang menunggu di gudang milik HL di Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli. Polisi yang mendapat pengakuan dan keterangan dari tersangka HL, langsung bergerak cepat guna melakukan penangkapan terhadap JZ alias Ama Grace. Saat petugas tiba di gudang milik HL di Desa Moawo ternyata benar JZ alias Ama Grace sedang berada di dalam gudang.
-
Ama Grace memang sedang menunggu kedatangan tersangka HL yang membawa pesanannya berupa narkotika jenis ganja. Petugaspun langsung membekuk JZ dan keduanya langsung diboyong ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan. Adapun barang bukti narkotika yang berhasil disita petugas dari kedua terangka kurir tersebut antara lain sabu sabu seberat 9,76 gram, daun ganja kering seberat 148,5 gram, handphone, sepedamotor dan lainnya.
BACA JUGA: Peredaran Narkoba di Desa Sangat Berkorelasi dengan Tingginya Perputaran Uang di Desa
Selanjutnya pada (15/02/2021) pun ada kasus penyalahgunaan narkoba. Tersangka kurir Narkotika berinisial RZ alias R (22), berhasil diringkus polres Nias Selatan di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Telukdalam Nias Selatan. Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat, S.Ik, mengatakan. Bahwa tersangka diamankan berdasarkan hasil dari informasi masyarakat. Yang mana tersangka melakukan penyeberangan dengan menggunakan kapal laut dari pelabuhan Sibolga menuju pelabuhan Telukdalam Nias Selatan.
-
Taksiran rupiah dari hasil penangkapan ini, diperkirakan sekitar senilai Rp 335.000.000, dengan berat timbangan sabu - sabu yakni 208,9 gram. Yang justru mencengangkan adalah ASN yang terbukti dalam penyalahgunaan narkoba. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pun pernah menegaskan pada (11/04/2017) bahwa dirinya sependapat dengan masukan masyarakat. Siapa saja terlibat penyalahgunaan narkoba khususnya bandar, baiknya dihukum mati.
-
Namun, Yasonna kurang setuju tentang usulan agar TNI diberi kewenangan menembak mati bandar narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia lebih memilih kewenangan tersebut diberikan ke Polri. "Kalau sifatnya koordinasi TNI dan Polri tidak masalah. Tapi kalau sampai diberikan kewenangan TNI boleh tembak ditempat bandar narkoba sebaiknya dikaji kembali. Kalau TNI diberi kewenangan menembak mati bandar narkoba itu menyalahi prosedur. Percayakan pada polisi dan kita lihat perkembangannya seperti apa," tuturnya.
-
"Kalau TNI diberikan kewenangan menembak mati bandar narkoba, apakah sekarang ini sudah dianggap sudah perang? Kalau sekarang sudah dianggap perang, ya tak masalah," pungkas Yasonna. Berarti dia menyarankan adanya saling berkoordinasi antara TNI dan Polri. Oleh karenanya, menelaan beberapa kasus penyalahgunaan diatas maka petinggi Polda dan Kodam Bukit Barisan Sumatera Utara segera bertindak menyelesaikan darurat narkoba, khususnya di Kepulauan Nias. (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Mensos Risma Apresiasi Penanganan Banjir di Kota Pekalongan