Jumat, 26 Juni 2026

Dugaan Kasus Banyak, Rizieq Shihab Kena Pidana Berlapis?

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Selasa, 9 Februari 2021 | 17:06 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Dugaan kasus melibatkan nama Habib Rizieq Shihab (HRS) atau juga dikenal Muhammad Rizieq Shihab (MRS) banyak. Baru P21 kasusnya melanggar protokol kesehatan yang bakal menghadapi meja hijau. Ternyata, ada dugaan kasus lain menyeret namanya. Sebelumnya, kasus HRS mengenai dugaan chat mesum, dicabut SP3nya. Kasus dugaan chat mesum yang menyeret Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka dibuka lagi oleh kepolisian. Hal ini setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk mencabut SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus yang bergulir sejak 2017 itu. Belum lagi, dugaan kasus menyeret namanya sebagai petinggi pusat FPI yang terlibat dalam gerakan terorisme. Lantas, HRS kena pidana berlapis?

BACA JUGA: Sekjend FORNISEL : Kepulauan Nias Darurat Narkoba, Serukan Ormas, LSM dan Instansi Jangan Kendor Berantas

Foto : Habib Rizieq Shihab

Tiga berkas perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan begitu, Rizieq dan tersangka lainnya akan segera disidang. "Semua berkasnya sudah P21, termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, pada (8/2/2021). Rupanya hal tersebut sudah sesuai dugaan kuasa hukum FPI yang sedang menangani kasus penangkapan HRS. Tim kuasa hukum Habib Rizieq sudah mendapat kabar berkas perkara kliennya telah lengkap atau P21, dan akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Informasinya kepada tim kuasa hukum (ada) tiga kasus (yang sudah P21). Kasus Petamburan, kerumunan massa Megamendung, dan kasus penghalang-halangan surat tes di RS UMMI Bogor," tuturnya pada (06/02/2021).

-
Foto : Dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab

"Kami dari awal memang sudah persiapkan untuk hal ini. Kemungkinan - kemungkinan terburuk sudah kami siapkan," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, usai menjenguk kliennya di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Sementara, diketahui kontroversi HRS dikaitkan dengan beberapa dugaan kasus lainnya. Salah satunya dugaan chat mesum. Namun ternyata dugaan chat mesum mengundang Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara pada (2/12/2020). "Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP 3 saat MRS (Muhammad Rizieq Shihab) ada di Saudi. Sekarang ada yang mempraperadilan SP 3 yak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tidak tahu dan tak ingin tahu," katanya.

-
Foto : Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono dan Kabag Penum Kombes Pol Ahmad Ramadhan

Lebih mengagetkan ketika namanya yang merupakan pimpinan pusat FPI disebut diduga terlibat dalam gerakan teroris. Belum lama Polri menyebut tersangka yang berasal dari Makassar yang mana ditangkap adalah anggota FPI. Bahkan Polri juga menyebutkan bahwa menurut keterangan dari tersangka yang diamankan bahwa ada petinggi pusat FPI yang terlibat dengan gerakan terorisme bersama Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang mana berafiliasi dengan ISIS. Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menginformasikan pada (04/02/2021). Bahwa 19 dari 26 tersangka yang berasal dari Makassar yang mana ditangkap dan dibawa ke Jakarta adalah FPI.

-
Foto : Penangkapan tersangka teroris

“Saya tegaskan bahwa untuk 19 tersangka yang berasal dari Makassar, semua yang ditangkap dan dibawa ke Jakarta adalah anggota FPI,” ungkap Ahmad Ramadhan. Dia pun menjelaskan. Bahwa siapapun akan ditindak hukum jika terlibat dalam jaringan terorisme, termasuk terduga terlibat dari FPI, petinggi pusatnya. “Pada prinsipnya siapapun yang terlibat dalam jaringan aksi terorisme di Indonesia kita melakukan penindakan hukum. Menurut tersangka yang kita amankan, ada salah satu petinggi dari FPI pusat. Untuk itu, kita masih mendalami. Dan kita juga akan kumpulkan bukti – bukti yang lengkap keterlibatan yang bersangkutan,” pungkasnya. (Ayu Yulia Yang)

BACA JUGA: Disiplin F. Manao Rasakan Ada Peredaran Narkoba di Kepulauan Nias, Pemda?

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini