Jakarta, NAWACITAPOST.com – Ketika Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko hadir di Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, Maret 2021. Selain diundang para senior Demokrat kubu KLB, Moeldoko juga mendapat info dari berbagai sumber tentu yang A1. Dokumen resmi partai dan hal lainnya sudah dipunyai. Jadi tidak tiba-tiba hadir di KLB itu.
Baca Juga : Kubu Moeldoko Menang di Pengadilan, KLB Demokrat Deli Serdang Sah Secara Hukum
Namun, saat kubu Mayor TNI (Purn) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY ) yang juga anak dari Presiden RI ke-6 SBY, membawanya ke Kemenkumham cq Dirjen AHU. Kasasi kubu Moeldoko ditolak. Moeldoko dengan lapang dada dan legowo menerima segala perintah hukum yang disampaikan Kemenkumham.
Namun, hal itu tak membuat kubu Moeldoko tiarap atau diam. Yang dilakukan kini, kubu Moeldoko melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas penolakan kasasi gugatan pengurus Partai Demokrat hasil KLB tersebut.