Baca Juga : Hasil KLB Demokrat, Dipensiunkan : SBY Sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai dan AHY Ketua Umum
DITANGGAPI serius Demokrat hasil Kongres V Mei 2020, AHY. Jumpa pers tanggapan pun digelar kubu AHY, dari Jumat – Minggu, dan Puncaknya Senin 8 Maret 2021 AHY bersama jajarannya membawa berkas ke Kantor Kemenkumham dan hanya diterima Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar.
Penyerahan berkas dokumen yang dilakukan kubu AHY menggambarkan kurang percaya dirinya Demokrat hasil Kongres V akan legalitasnya. Pasalnya sudah dua kali dokumen kubu AHY tersebut diserahkan ke Kemenkumham pertama pasca Kongres V Jakarta Mei 2020, dan 8 Maret 2021.
Menyoal gelaran KLB Deli Serdang, AHY atas perintah SBY berkali-kali meminta kepada pemerintah termasuk Kepolisian untuk melarang kegiatan KLB. Jawaban pemerintah melalui Menkopolhukam Mafud MD, perhelatan KLB Dmeokrat tidak bisa dibubarkan karena itu kegiatan internal partai. Mafud mencontoh saat KLB PKB yang digelar Muhaimin Iskandan, saat itu Presidennya SBY tidak bisa dibubarkan, karena perintah UU nya menyatakan bahwa selama itu pelaksanaan internal partai, Pemerintah tidak bisa membubarkan.
Nampaknya road show AHY ke Kemenkumham, KPU dan kantor Kemenkopolhukam, menandakan berkas dokumen yang diserahkan pada Mei 2020 itu menandakan kubu AHY memang tak percaya diri.
Perlu diketahui biasanya kedatangan para Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai diterima langsung oleh Menkumham, namun Kedatangan Ketum Demokrat Kubu AHY hanya Direktur Jenderal AHU Kemenkumham.