Baca Juga : Mundur dari Komisaris Independen Garuda, Keteladanan Putri Gus Dur : Harta Bukan Segalanya
Kemenangan kubu Moeldoko di PN Jakarta Pusat, kata Juru Bicaranya Muhammad Rahmad putusan PN ini menjadi kunci bagi pihaknya untuk selangkah lagi memenangkan gugatan di PTUN Jakarta.
Seperti diketahui, saat ini kubu Moeldoko tengah menggugat Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan hasil KLB Deli Serdang.
Dengan putusan PN ini, penggunaan atribut Partai Demokrat oleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang juga sah secara hukum. Keabsahan itu akan paripurna ketika nanti sudah ada putusan inkrah pengadilan," ujar Rahmad dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).
Kata Rahmad, kubu AHY harus membuka mata terhadap putusan ini bahwa KLB Deli Serdang tidak mengada-ngada. Kubu Moeldoko menunggu pertarungan ronde kedua di PTUN.
"Kubu AHY tak perlu pula panik dan asal tuduh. Pengadilan adalah muara tempat menyelesaikan persoalan hukum. Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu," ujarnya.
Karena masih ada pertarungan ronde kedua di PTUN, untuk pengesahan hasil KLB Deli Serdang.
Walaupun kemenangan ronde pertama sudah didapat di PN. Moeldoko tetap menghormati langkah-langkah yang diambil lawannya, tentu dengan perlawanan hukum.
Kabarnya, jika kemenangan di PTUN didapat juga. Moeldoko tetap memrintahkan para kadernya jangan eforia dan tak perlu pamer. Tetap jaga kesejukan demokrasi.