Jumat, 5 Juni 2026

Keterangan Ahli di Sidang PTUN, Prof. Dr. Suparji, SH, MH : KLB Demokrat Deliserdang SAH, AD/ART Demokrat Tahun 2020 Batal Demi Hukum

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Jumat, 15 Oktober 2021 | 11:36 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Bahwa pada sidang  lanjutan gugatan Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT di PTUN Jakarta, Kamis 14 Oktober 2021,  atas penolakan Menkumham terhadap Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART serta Kepengurusan Partai Demokrat Hasil Kongres Luar Biasa di Deliserdang, DPP Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn,) Dr. H. Moeldoko, M.Si Menghadirkan 3 Orang Ahli yaitu Dr. Ahmad Redi.,S.H.,M.H. (Kepala Program Studi Sarjana Hukum dan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Tarumanagara Jakarta), Associate Prof. Dr. Suparji, SH, MH. (Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia dan Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia) dan Prof.Dr.H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH.,M.Hum. (Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Negeri Mataram) sementara Kubu Mayor Inf. (Purn) H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc Menghadirkan Dua Saksi Gerald Pieter Runtuthomas dan Jansen Sitindaon. Demikian Jurubicara Demokrat KLB Deliserdang, M Rahmad, mengirimkan pernyataan tertulis dari Kuasa Hukum DPP Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn,) Dr. H. Moeldoko, M.Si, Rusdiansyah, SH.MH, ketika dihubungi nawacitapost.com, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah


Bahwa ahli yang dihadirkan pertama Dr. Ahmad Redi.,S.H.,M.H Dalam Keterangannya dipersidangan menyampaikan Menkumham memiliki Kewenangan atribusi untuk menyelenggarakan urusan legislasi Partai Politik sesuai UU parpol. Dalam Rezim Administrasi Negara kalau kita Tarik UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa Setiap Badan atau Pejabat Adminisstrasi Tata Usaha Negara dalam mengeluarkan keputusannya atau Tindakan harus berbasis pada dua hal: Pertama Peraturan Perundang-undangan dan Kedua  Asas umum pemerintahan yang baik dalam hal pendaftaran partai politik harus berdasarkan UU Parpol, Jadi terkait batu uji pendaftaran partai politik adalah UU parpol dan peraturan teknis yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, karena produk yang dikeluarkan nanti oleh kemenkumham dalam menerima atau menolak adalah surat keputusan, maka tidak bisa Menkumham menjadikan batu uji pendaftaran parpol berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik karena hal tersebut didalam UU 30 tahun 2014, UU Parpol dan Permenkumham 34 tahun 2017  tidak menjadi dasar.

Simak berita lainnya di Youtube NAWACITA TV


Bahwa Fakta dalam surat penyampaian jawaban atas permohonan pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 yang diterbitkan oleh Menkumham tertanggal 19 Maret 2021, Menkumham meminta kepada DPP Partai Demokrat hasil KLB Sibolangit untuk dapat melengkapi dokumen Kongres Luar Biasa yang dilaksanakan di Kabupaten Delisedang, Sumatera Utara.

Baca Juga : Ideologi Hitler Tercermin didalam AD ART Partai Demokrat Tahun 2020



Namun dalam surat tersebut tidak jelas item-item apa saja yang harus dilenkapi padahal seluruh syarat yang di persyaratkan sudah pemohon ajukan sesuai yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, hal ini menurut ahli dalam melayani warga negara Badan atau Pejabat Administrasi Tata Usaha Negara, dalam hal ini Menkumham harus clear and clear data apa saja yang harus dilengkapi nggak bisa tidak jelas sepert itu, itu dapat membingungkan pemohon atau warga negara dan itu jelas melanggar asas kepastian serta Asas Umum Pemerintahan yang baik.


Harusnya Ketika berkas permohonan yang diajukan sudah sesuai yang dipersyaratkan permenkumham Nomor 34 tahun 2017 berkas permohonan pemohon harusnya diterima oleh kemenkumham, dan ditindak lanjuti dengan surat Keputusan menerima Permohonan Pemohon, tidak bisa kemudian Badan atau Pejabat Admistrasi Tata Usaha Negara menguji kebenaran permohonan pemohon karena kewenangan itu tidak diberikan oleh UU parpol maupun Permenkumham 34 tahun 2017.


Karena kewenangan pengujian kebenaran hasil KLB Deliserdang sudah didelegasikan kepada Notaris sebagai pejabat yang diberikan kewenangan oleh Perundan-undangan, contohnya, ketika ada warga negara telah mendapatkan izin Amdal utuk mengajukan izin usaha tidak bisa kemudian pejabat atau Badan Tata Uusaha Negara yang menerbitkan izin usaha memeriksa lagi kebenaran apakah ijin amdal sudah susuai dengan Perundang-Undangan tentang baku mutu air lalu menolak permohonan warga negara itu jelas melampaui kewenangan yang dimiliki.


Bahkan bisa dikategorikan menyalahgunakan jabatan yang diberitakan berbeda dengan pendaftaran partai politik baru, jelas dalam UU Parpol diberikan kewenagan selain verifikasi berkas persyaratan diberikan juga kewenagan penelitian dan pengujian kebenaran atas syarat permohonan sementara dalam permohonan perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Politik hanya diberikan kewenangan verifikasi administrasi saja, verifikasi itu Bahasa ceklis kalo ada ceklisnya yg dipersyaratkan ya harusnya permohonan pemohon diterima dan ditindak lanjuti dalam Surat keputusan.


Bahwa fakta dalam surat penolakan permohanan pemohon oleh Menkumham tertanggal 31 maret 2021 yang menjadi obyek sengketa sekarang di PTUN Jakarta dalam poin pertamanya Kementerian Menteri Hukum dan HAM Telah Melakukan Pemeriksaan dan atau verifikasi tentang seluruh dokumen yang disampaikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat.


Ahli menerangkan bahwa badan atau pejabat Administrasi Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham telah keliru mengunakan AD/ART Partai Demokrat Sebagai batu Uji dalam menolak permohonan Pengesahan Kepengurusan partai Demokrat Hasil KLB Deliserdang, hal ini telah melanggar Asas Umum Pemerintahan yang baik serta melampaui kewenangan yang dimiliki yang diberikan oleh UU Parpol dan Permenkumham 34 tahun 2017.


Bahwa terkait Mahkamah Partai yang mana yang memiliki Kewenangan Menerbitkan Bebas sengketa, ahli menerangkan bahwa mahkamah yang berwenang menerbitkan surat bebas sengketa adalah mahkamah hasil kongres terakhir, bukan Mahkamah yang terdaftar di kemenkumham karena kepengurusan serta Mahkamah partai yang terdaftar di Kemenkumham sudah di demisionerkah dalam forum tertinggi partai yaitu kongres atau KLB karena bebas sengketa yang dimaksud adalah surat bebas sengketa?


Apakah ada peserta pemilik suara sah dalam kongres itu yang keberatan atas hasil KLB, dan jelas di dalam permenkumham 34 tahun 2017 tidak disebutkan bahwa Mahkamah pertai yang berwenang menerbitkan surat keterangan bebas sengketa adalah mahkamah partai yang terdaftar di Menkumham jadi nggak boleh ada penafsiran lain selain apa yang dimaksud.


Bahwa ahli Associate Prof. Dr. Suparji, SH, MH. menerangkan dalam keterangannya bahwa AD/ART Partai merupakan hasil kesepakatan maka harus memenuhi syarat sah sebuah kesepakatan sebagai mana diatur Pasal 1320 KUH Perdata yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya obyek perjanjian sebab yang halal, dalam hal sebuah kesepakatan tidak memenuhi syarat sah yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya obyek perjanjian maka kesepakatan dapat diajukan pembatalan di pengadilan.

Sementara kalau tidak memenuhi sebab yang halal maka kesepakatan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan, jadi Ketika AD/ART partai Demokrat 2020 isinya bertentangan dengan Undang-Undang maka dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan.

Lebih Lanjut menurut keterangan ahli oleh karena AD/ART 2020 dianggap dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan. Maka upaya koreksi atau perbaikan AD/ART partai Demokrat di KLB sangat berdasar hukum, dengan demikian pelaksanaan KLB sudah sesuai ketentuan yang berlaku

Bahwa ahli juga menerangkan Mahkamah Partai Yang berwenang Meneritkan surat bebas sengkata adalah mahkamah partai yang di lahirkan oleh KLB terakhir bukan Mahkamah partai yang terdaftar di kemenkumham karna mahakamah yang terdaftara sudah di demisionerkan dalam Forum KLB, karna bagaimana mungkin seseorang yang sudah di demisionerkan diberikan kewenangan melakukan Tindakan hukum.

Bahwa terkait legal standing penguggat, menurut keterangan ahli pengugat masih memiliki legal standing karna pengugat masih menjabat sebagai anggota DPR RI perwakilan partai democrat, kalaulah yang bersangkutan bukan kader partai Demokrat bagaimana mungkin yang bersangkutan masih menjadi anggota DPR RI, apalagi secara hukum pemecatan yang bersangkutan belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), bahkan faktanya atas pemecatan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan sudah di kembalikan hak-haknya sebagai anggota partai Demokrat di dalam KLB deliserdang. Jadi secara fakta hukum pengugat masih memiliki legal standing.

Bahwa ahli yang dihadirkan Pengugat DPP Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn,) Dr. H. Moeldoko, M.Si, yaitu  Prof.Dr.H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH.,M.Hum. Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Negeri Mataram belum bisa diambil keteranganya secara virtual (Online) karna jaringan internet di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengalami kendala teknis, sidang pengambilan keterangan ahli ditunda selasa pekan depan 19 Oktober 2021.

Bahwa Kedua saksi yang dihadirkan kubu AHY saudara Gerald Pieter Runtuthomas dan Jansen Sitindaon hanya kubu Kuasa Hukum Kubu AHY sendiri yang mengajukan pertanyaan, sementara Baik Tergugat Kemenkumham, majelis hakim dan Kuasa Hukum Pengugat DPP Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn,) Dr. H. Moeldoko, M.Si, tidak mengajukan pertanyaan karena kesaksian yang diberikan oleh kedua saksi yang dihadirkan kami nilai tidak membicarakan isu hukum yang sedang dibicarakan terkait obyek sengketa
di PTUN Jakarta, itu artinya kesaksian yang dihadirkan kubu AHY dihadirkan sendiiri, di tanya sendiri dan disimpulkan sendiri (Dari Mereka Oleh Mereka danuntuk mereka).

Demikian penjelasan resmi  Rusdiansyah, SH.MH Kuasa Hukum DPP Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn,) Dr. H. Moeldoko, M.Si.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini