Baca Juga : Gebyar Akhir Tahun ! Nawacita TV Gelar Kontes Berhadiah Jutaan Rupiah
Bahwa ahli yang dihadirkan pertama Dr. Ahmad Redi.,S.H.,M.H Dalam Keterangannya dipersidangan menyampaikan Menkumham memiliki Kewenangan atribusi untuk menyelenggarakan urusan legislasi Partai Politik sesuai UU parpol. Dalam Rezim Administrasi Negara kalau kita Tarik UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa Setiap Badan atau Pejabat Adminisstrasi Tata Usaha Negara dalam mengeluarkan keputusannya atau Tindakan harus berbasis pada dua hal: Pertama Peraturan Perundang-undangan dan Kedua Asas umum pemerintahan yang baik dalam hal pendaftaran partai politik harus berdasarkan UU Parpol, Jadi terkait batu uji pendaftaran partai politik adalah UU parpol dan peraturan teknis yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, karena produk yang dikeluarkan nanti oleh kemenkumham dalam menerima atau menolak adalah surat keputusan, maka tidak bisa Menkumham menjadikan batu uji pendaftaran parpol berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik karena hal tersebut didalam UU 30 tahun 2014, UU Parpol dan Permenkumham 34 tahun 2017 tidak menjadi dasar.
Simak berita lainnya di Youtube NAWACITA TV
Bahwa Fakta dalam surat penyampaian jawaban atas permohonan pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 yang diterbitkan oleh Menkumham tertanggal 19 Maret 2021, Menkumham meminta kepada DPP Partai Demokrat hasil KLB Sibolangit untuk dapat melengkapi dokumen Kongres Luar Biasa yang dilaksanakan di Kabupaten Delisedang, Sumatera Utara.
Baca Juga : Ideologi Hitler Tercermin didalam AD ART Partai Demokrat Tahun 2020
Bahwa ahli Associate Prof. Dr. Suparji, SH, MH. menerangkan dalam keterangannya bahwa AD/ART Partai merupakan hasil kesepakatan maka harus memenuhi syarat sah sebuah kesepakatan sebagai mana diatur Pasal 1320 KUH Perdata yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya obyek perjanjian sebab yang halal, dalam hal sebuah kesepakatan tidak memenuhi syarat sah yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya obyek perjanjian maka kesepakatan dapat diajukan pembatalan di pengadilan.
Sementara kalau tidak memenuhi sebab yang halal maka kesepakatan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan, jadi Ketika AD/ART partai Demokrat 2020 isinya bertentangan dengan Undang-Undang maka dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan.
Lebih Lanjut menurut keterangan ahli oleh karena AD/ART 2020 dianggap dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan. Maka upaya koreksi atau perbaikan AD/ART partai Demokrat di KLB sangat berdasar hukum, dengan demikian pelaksanaan KLB sudah sesuai ketentuan yang berlaku
Bahwa ahli juga menerangkan Mahkamah Partai Yang berwenang Meneritkan surat bebas sengkata adalah mahkamah partai yang di lahirkan oleh KLB terakhir bukan Mahkamah partai yang terdaftar di kemenkumham karna mahakamah yang terdaftara sudah di demisionerkan dalam Forum KLB, karna bagaimana mungkin seseorang yang sudah di demisionerkan diberikan kewenangan melakukan Tindakan hukum.
Bahwa terkait legal standing penguggat, menurut keterangan ahli pengugat masih memiliki legal standing karna pengugat masih menjabat sebagai anggota DPR RI perwakilan partai democrat, kalaulah yang bersangkutan bukan kader partai Demokrat bagaimana mungkin yang bersangkutan masih menjadi anggota DPR RI, apalagi secara hukum pemecatan yang bersangkutan belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), bahkan faktanya atas pemecatan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan sudah di kembalikan hak-haknya sebagai anggota partai Demokrat di dalam KLB deliserdang. Jadi secara fakta hukum pengugat masih memiliki legal standing.
Bahwa ahli yang dihadirkan Pengugat DPP Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn,) Dr. H. Moeldoko, M.Si, yaitu Prof.Dr.H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH.,M.Hum. Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Negeri Mataram belum bisa diambil keteranganya secara virtual (Online) karna jaringan internet di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengalami kendala teknis, sidang pengambilan keterangan ahli ditunda selasa pekan depan 19 Oktober 2021.
Bahwa Kedua saksi yang dihadirkan kubu AHY saudara Gerald Pieter Runtuthomas dan Jansen Sitindaon hanya kubu Kuasa Hukum Kubu AHY sendiri yang mengajukan pertanyaan, sementara Baik Tergugat Kemenkumham, majelis hakim dan Kuasa Hukum Pengugat DPP Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn,) Dr. H. Moeldoko, M.Si, tidak mengajukan pertanyaan karena kesaksian yang diberikan oleh kedua saksi yang dihadirkan kami nilai tidak membicarakan isu hukum yang sedang dibicarakan terkait obyek sengketa
di PTUN Jakarta, itu artinya kesaksian yang dihadirkan kubu AHY dihadirkan sendiiri, di tanya sendiri dan disimpulkan sendiri (Dari Mereka Oleh Mereka danuntuk mereka).
Demikian penjelasan resmi Rusdiansyah, SH.MH Kuasa Hukum DPP Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn,) Dr. H. Moeldoko, M.Si.