Jakarta, NAWACITAPOST.COM – “Sebagaimana perintah Perpres 54/2018 maka setidaknya ada lima kementerian yang diberikan mandat sebagai leading sector untuk mengawasi Stranas PK,” tutur Ketua KPK, Firli Bahuri dalam sambutannya, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga : Soal Penundaan Pemilu, Moeldoko Pastikan Presiden Jokowi Tak Intervensi Putusan PN Jakpus
Seperti dikutip media sindonews.com, bahwa kegiatan tersebut, merupakan tindak lanjut Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023/2024 yang digelar pada Desember 2022 lalu. Adapun lembaga negara yang melakukan Kerjasama, adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bapennas, Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Kerja sama itu dilakukan, dalam rangka aksi pencegahan korupsi yang juga tertuang dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), meliputi fokus yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum dan Reformasi.