Jakarta, NAWACITApost.com – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak melakukan intervensi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait soal penundaan pemilu 2024. Menurutnya, tahapan pemilu menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Presiden nggak akan intervensi, enggak intervensi, pasti nggak, karena pemilu urusan KPU lembaga independen,” kata Moeldoko, di Jakarta, dikutip Kamis (9/3/2023).
Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menunda pemilu selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari. Selain itu, PN Jakpus juga menghukum KPU dengan denda senilai Rp500 juta. Terkait hal itu, Moeldoko juga enggan berkomentar banyak.
“Apa yang dikomentari? Ini kan nggak ada hubungannya sama pemerintahan ya. Ini kan hubungan antara partai politik dengan pengadilan,” kata Moeldoko.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan, pemerintah mendukung langkah KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus soal penundaan tahapan Pemilu 2024. Menurutnya, putusan yang dijatuhkan lembaga peradilan tingkat pertama tersebut merupakan sebuah kontroversi.