BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Reformasi Birokrasi Kualitas Mental SDM, Nawacitapost Selaras Mendukung Penuh
Foto : Najwa Shihab dan Narasi TV
Kini Nana sering memilih narasi yang sepertinya agak menyudutkan pemerintah. Terutama pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Entah belum diketahui latar belakangnya. Bisa jadi kecewa, tidak dapat kursi didalam pemerintahan. Sehingga memutuskan untuk menjadi oposisi dari pemerintah. Terlihat dari hasil pekerjaan yang ditampilkan. Seperti narasi Tuan Puan yang sempat viral di sosial media (sosmed). Kemudian kini kembali menghadapi hujatan. Yaitu salah satu jurnalisnya memberikan komentar yang dinilai menghina Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Bahkan terancam disomasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
BACA JUGA: Ulang Tahun Menko PMK Muhadjir Effendy, Nawacitapost Serahkan Cinderamata
-
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta jurnalis Narasi TV, Aqwam Fiazmi Hanifan, pemilik akun twitter @aqfiazfan. Menyampaikan permintaan maaf. Baik secara tertulis dan diunggah juga di akun media sosial (medsos) miliknya. Pernyataan disampaikan kementerian yang dipimpin Terawan Agus Putranto melalui surat peringatan. Yang mana langsung dilayangkan kepada Aqwam. Ditandatangani langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat (Kabiro) Kemenkes Widyawati. Surat peringatan dilayangkan kepada Aqwam lantaran sebelumnya yang bersangkutan melalui akun twitter @aqfiazfan me-retweet with comment unggahan media Al Jazeera, @AJEnglish disertai komentar yang dinilai menghina Menkes Terawan Agus Putranto. Dalam surat peringatan, Aqwam disebut memberi komentar atas informasi dari Al Jazeera. Yakni soal kemampuan seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi orang yang terinfeksi Covid 19 dengan tingkat akurasi mencapai 94 persen.
BACA JUGA: Management Nawacitapost Silaturahmi Berdialog dengan Menteri Sosial Juliari P. Batubara
-
Aqwam disebut menulis 'Anjing’ lebih berguna ketimbang Menkes. Dinilai unggahan memuat unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Menkes dan Kemenkes. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Undang – Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik. Bunyi surat tertanggal 3 Agustus 2020. Kemenkes meminta agar Aqwam menghapus unggahannya dan kemudian menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Menkes dan Kemenkes. Permintaan maaf juga ditulis dan ditandatangani diatas materai. Diunggah di akun twitter milik Aqwam sekaligus dikirimkan ke Kemenkes. Ditunggu dalam waktu 2x24 jam. Terhitung 4 Agustus 2020. Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik makaakan langsung menempuh jalur hukum sesuai perundang - undangan yang berlaku. Hingga berita diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Narasi TV untuk klarifikasi. Beginikah didikan jurnalis didalam perusahaan besutan Najwa Shihab? (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?