Foto : Atas Nama Presiden, Gubernur Lampung Lantik 7 Kepala Daerah
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut Gubernur Lampung melantik 7 Kepala Daerah dari delapan daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 di Provinsi Lampung. Berikut adalah Kepala Daerah yang dilantik :
BACA JUGA: Pihak Kemenhub, KSOP Gunungsitoli Merdi Loi Akui Keterbatasan Anggaran dan Peralatan
- Kota Bandar Lampung : Eva Dwiana - Dedi Amirullah
- Kabupaten Lampung Selatan : Nanang Ermanto - Pandu Kesuma
- Kabupaten Lampung Tengah : Musa Ahmad - Ardito
- Kabupaten Lampung Timur : Dawam Rahardjo - Azwar Hadi
- Kabupaten Pesawaran : Dendi Ramadhona - S Marzuki
- Kabupaten Way Kanan : Raden Adipati Surya - Ali Rahman
- Kota Metro : Wahdi Sirajjudin - Qomaru Zaman
BACA JUGA: Kota Patriot Bekasi adalah Cerminan Mini NKRI
Sementara untuk Kepala Daerah Kabupaten Pesisir Barat belum dilantik. Karena masih menyelesaikan perselisihan di Mahkamah Konstitusi. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutan mengucapkan selamat kepada Bupati - Wakil Bupati dan Walikota - Wakil Walikota yang baru saja dilantik. "Saya ucapkan selamat kepada Bupati - Wakil Bupati dan Walikota - Wakil Walikota yang baru saja dilantik. Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik dan bersungguh - sungguh memimpin wilayahnya masing – masing,” ucapnya.
BACA JUGA: Anies Baswedan Masih Menyandang Gelar Gubernur Terbodoh?
"Saya lihat semua memakai baju putih. Saya juga memakai baju putih. Semoga jiwa kita juga putih untuk bersama - sama membangun Lampung," lanjut Gubernur Arinal. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Arinal kembali menegaskan pentingnya penanganan wabah Covid 19 secara serius di semua Kabupaten Kota di Provinsi Lampung. "Covid 19 belum berakhir, saya tegaskan kembali bahwa Lampung saat ini menjadi terbaik 5 besar tata kelola penanganan Covid 19. Saya mohon usai dilantik segera selamatkan masyarakat. Kepala Daerah dapat bekerja keras dalam pengananan penyebaran pandemi ini," tegasnya.
-
Selain itu, Gubernur Arinal juga mengingatkan kembali beberapa tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh Kepala Daerah. Yaitu sesuai dengan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Diantaranya adalah memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daera. Yang mana berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Diantaranya memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD dan juga melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
-
Kemudian terkait pembangunan di Provinsi Lampung, Gubernur Arinal menyatakan. Bahwa pada tahun 2022, Pemprov (Pemerintah Provinsi) Lampung akan membangun seluruh jalan provinsi di seluruh Kabupaten Kota. Untuk itu, Gubernur memohon dukungan dan meminta Pemerintah Kabupaten Kota untuk dapat melaksanakan hal yang sama pada akses transportasi. Yang mana menjadi kewenangan dan berada diwilayahnya masing - masing. Pelantikan kemudian ditutup dengan pembacaan doa dan foto bersama dari setiap pasangan Kepala Daerah. Meskipun pelantikan ini dilakukan secara tatap muka, namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pelantikan hanya boleh dihadiri oleh pasangan Kepala Daerah. Disiarkan langsung secara virtual agar dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat. (Ashari Hermansyah/Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Terlalu! Mayoritas Kada Terpilih 2020 di Kepni Tak Punya Visi Misi Perihal Narkoba