Jumat, 5 Juni 2026

Disiplin Protokol Kesehatan, Gubernur Banten : Kesadaran Masyarakat Dipertegas Melibatkan TNI/Polri

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 12 Januari 2021 | 12:32 WIB
Tangerang, NAWACITAPOST - "Kita rapat dalam rangka menindaklanjuti pembatasan kegiatan masyarakat sebagai bentuk penegasan PSBB," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) usai Rapat Koordinasi Pengendalian Covid-19 Provinsi Banten di Pendopo Kabupaten Tangerang, Jl. Ki Samaun No. 1 Kota Tangerang (Senin, 11/1/2021).

Foto : Disiplin Protokol Kesehatan, Gubernur Banten : Kesadaran Masyarakat Dipertegas Melibatkan TNI/Polri

"Rencana aksi sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Banten. Covid 19 harus tetap menumbuhkan  kesadaran bagi seluruh masyarakat Banten untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat," jelas Gubernur. Dia juga menegaskan. Infrastruktur kesehatan di Provinsi Banten sudah memadai. "Tetapi kali ini mengalami tekanan karena mengalami peningkatan. Kabupaten/ kota juga akan meningkatkan kapasitas layanan kesehatannya," jelasnya.

BACA JUGA: Amien Rais – Abdul Somad Berpeluang Pimpin FPI Versi Baru

"Kita menghimbau untuk pelaksanaan protokol kesehatan dengan 4M. Mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," tambah Gubernur. Menyinggung kerjasama antar daerah, menurut Gubernur, dalam penanganan Covid 19 pada prinsipnya di Provinsi Banten solid. Hal yang sama juga terjadi di tingkat nasional Indonesia. "Yang penting adalah kesadaran masyarakat yang akan dipertegas dengan operasi yustisi  oleh Satpol PP dengan melibatkan TNI dan Polri," jelasnya.

BACA JUGA: Menpora Zainudin Amali : Peran Media Penting

Ditambahkan oleh Gubernur, sanksi dalam pengetatan PSBB sesuai dengan Undang - Undang. "Penegakan hukum, menjadi salah satu konsekuensi penyelenggaraan ketertiban umum," jelas Gubernur. Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti menjelaskan. Untuk meningkatkan kapasitas layanan kesehatan, pihaknya mendorong Puskesmas Rawat Inap menjadi ruang isolasi bagi pasien Covid 19, tanpa gejala atau dengan gejala ringan.

BACA JUGA: Kisah Mengharukan Dibalik Jatuhnya Sriwijaya Air

"Untuk pasien yang mengalami gejala sedang atau berat dirujuk ke rumah sakit," tambah Gubernur. Dikatakan lebih lanjut, saat ini tingkat okupansi ruang isolasi ICU sudah mencapai 96 persen. Sedangkan tingkat okupansi untuk ruang perawatan mencapai 92 persen. Sebagai informasi, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Banten, kasus konfirmasi pada  per 10 Januari 2021 sebanyak 21.427 kasus. Yang mana positivity rate (kasus aktif) mencapai 15 persen, tingkat kesembuhan mencapai 82 persen, dan tingkat kematian mencapai 3 persen.

-
Foto : Disiplin Protokol Kesehatan, Gubernur Banten : Kesadaran Masyarakat Dipertegas Melibatkan TNI/Polri

Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, Satgas Penanganan Covid 19 Provinsi Banten akan melaksanakan rencana aksi sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) diterbitkan pada 6 Januari 2021. Serta, Instruksi Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang memuat pokok - pokok pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. (FN)

BACA JUGA: Awali 2021 Gowes bersama Sahabat, Yasonna Laoly Optimis Kemenkumham Mampu Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini