Foto : mobil Toyota Fortuner, mobil Mitsubishi Alphard, Idealisman Dachi, Hilarius Duha dan Hasaziduhu Moho
Pakar hukum sekaligus Sekretaris MPO DPP HIMNI Agustus Gea, SH berpendapat. “Kepemilikan kendaraan Dinas oleh Mantan Bupati Nisel, kemungkinan dilakukan menjelang tahun terakhir kepemimpinannya sebagai Bupati. Tak lain dengan memanfaatkan celah Peraturan Pemerintah nomor 84 tahun 2014 tentang penjualan barang milik negara dan daerah berupa kendaraan perorangan dinas,” jelasnya.
-
Kemudian Agustus melanjutkan. “Bahwa didalam PP Nomor 84 tahun 2004 diatur pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), penjualan barang milik daerah berupa kendaraan perorangan dinas kepada Pejabat Negara dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui lelang. Yang dimaksud dengan Pejabat Negara salah satunya adalah Bupati (Pasal 3 butir m). Adapun Kendaraan Dinas yang dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara (Bupati misalnya) adalah kendaraan dinas yang telah berusia paling singkat 4 tahun dan sudah tidak digunakan lagi sesuai Pasal 10 ayat (1-a) & (1-b),” terangnya.
BACA JUGA: Idealisman Dachi Abaikan Sektor Pariwisata dan Perikanan Nias Selatan?
Lebih lanjut Agustus menerangkan. “Pada ayat (2) lebih lanjut dikatakan bahwa Permohonan penjualan kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan Pejabat Negara. Ini kemungkinan yang dilakukan oleh mantan Bupati Nias Selatan tersebut. Yang mana pada tahun terakhir dia menjabat, dia melakukan proses penjualan Kendaraan tanpa lelang tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA: Idealisman Dachi Maksa Menguasai Mobil Dinas?
Kemudian dilanjutkan oleh Agustus menerangkan. Apalagi kalau diperhatikan Pasal 7 jo Pasal 8 yang mana Sekretaris Daerah lah selaku Pengelola Barang Milik Daerah yang memiliki kewenangan mengajukan usulan penjualan. Bupati sendiri selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah memiliki kewenangan. Tak lain memberikan persetujuan atas usul penjualan kendaraan yang diusulkan oleh Sekretaris Daerah. Ini celah didalam PP Nomor 84 Tahun 2014 ini,” lanjutnya.
-
Lalu diteruskan kembali penjelasan Agustus. “Akan tetapi jika benar kendaraan tersebut 2 (dua) unit, ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (3) PP No 84 tahun 2014. Yang mana mengatakan bahwa kendaraan perorangan dinas yang dijual tanpa melalui lelang. Paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang Pejabat Negara untuk tiap penjualan yang dilakukan,” tambahnya.
-
Agustus melanjutkan kembali penjelasannya. “Memang Pejabat Negara seperti Bupati dapat membeli lagi 1 (satu) unit kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang. Tetapi setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pembelian yang pertama (Pasal 25),” pungkasnya. Lantas kemudian juga Hasaziduhu Moho, Pengamat Hukum merasa kaget mendengarnya, karena kenapa bisa sebuah aset negara atau daerah dikuasai oleh perseorangan.
BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?
“Kalau kita melihat definisi barang milik negara adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau APBD. Jadi, jelas tidak dapat digunakan semena-mena, karena bukan kendaraan milik pribadi,” tegas Hasaziduhu Moho. Sementara, Mantan Bupati Nisel Idealisman Dachi saat dikonfirmasi Nawacitapost melalui WhatsApp, terkait mobil dinas itu, pada (19/10/2020), meski sudah dia baca pesan WhatsApp, namun tidak dibalas. Sehingga bisa dikatakan Idealisman Dachi diduga melanggar hukum atas kepemilikan dua mobil dinas. (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Pendukung Idealisman Dachi Diduga Sengaja Sebar Hoax