BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?
Foto : Menkumham Yasonna Laoly
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam'. Dikarenakan bank BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd. dan The Wall Street Banking Corp. Yang mana bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. Pada Juni 2003, pihak bank BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan. Mendapati perusahaan tak pernah melakukan ekspor. Dugaan LC fiktif dilaporkan ke Mabes Polri. Namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003. Tepatnya sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009. Sering bolak balik ke Singapura. Namun memang pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda. Yakni pada 2010 dan 2014. Lantaran Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan direspon dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda. Malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
BACA JUGA: Yasonna Maklum Tak Disukai, Utamakan Prinsip Kebaikan Bangsa dan Negara
-
Keberpihakan keberuntungan berada di tangan Indonesia. Babak baru dimulai saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice Interpol. Diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara. Kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Disebutkan oleh Yasonna. Pemulangan sempat mendapat 'gangguan'. Tapi pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia. Terlebih memang keseriusan pemerintah juga ditunjukkan. Yakni dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa. Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara. Dengan selesainya proses ekstradisi berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun. Tak lain dalam upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa.
BACA JUGA: Makan Siang dan Arahan Menkumham Yasonna Laoly kepada Manajemen Nawacitapost
-
Yasonna pun menjelaskan lebih lanjut. Ekstradisi sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapapun. Yang mana melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggarisbawahi komitmen. Proses ekstradisi adalah salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara. Di sisi lain, terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, M Chandra W Yudha. Yang mana telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi. Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi. Tapi lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi pemerintah Serbia. Mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara. Permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan. Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi. Lalu juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud. (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Yasonna Laoly Ketagihan Gowes, Lebih Merakyat, Dikasih Reward dari Jokowi