Rabu, 3 Juni 2026

Perkara Penipuan Mengarah Intelektual, Minta Darusalam Ditahan

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 1 Desember 2020 | 22:57 WIB
Bandar Lampung, NAWACITAPOST - Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa M. Sholeh terkait pemasalahan jual beli tanah digelar. Yang mana berlokasi di gunung Kunyit jalan Yos Sudarso teluk Betung Selatan Bandar Lampung. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang kelas 1A pada (01/12/2020). Yang mana sebelumnya telah berlangsung sidang perdana secara daring pada (23/11/2020).

Foto : Perkara Penipuan Mengarah Intelektual, Minta Darusalam Ditahan

Sidang lanjutan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diketuai oleh Hakim Jhony Butar Butar dan 2 orang hakim anggota Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jaksa Penutut Umum, terdakwa M. Sholeh dan 8 orang saksi. Dalam persidangangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi. Termasuk terdakwa dari jumlah 9 orang saksi karena 1 saksi tidak hadir. JPU Alexander Mirza, SH usai persidangan kepada media mengatakan. Fakta di persidangan yang telah berlangsung menghadirkan para saksi yang sudah dijadwalkan sebelumnya.

BACA JUGA: Habib Rizieq Shihab Terancam Ditetapkan Tersangka, Gubernur Anies Menyusul?

Menghadirkan 9 orang saksi, namun yang hadir hanya 8 orang saksi. Semua saksi sudah diperiksa, tinggal saksi Sutomo (pembeli) dan saksi ahli dari akademisi,” kata Alexander pada (01/12/2020). Dirinya menceritakan singkat berdasarkan fakta di persidangan yang  menurut keterangan korban dalam hal ini Nuryadin. Bahwa korban telah memberikan uang tersebut kepada Darusalam (saksi) yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada M. Shaleh (terdakwa),” sambung Alexander.

-
Foto : Perkara Penipuan Mengarah Intelektual, Minta Darusalam Ditahan

Sementara saksi korban (Nuryadin) saat dimintai konfirmasi mengatakan. “Sudah 6 tahun masalah ini terjadi antara M. Sholeh (terdakwa) dan Darusalam (saksi). Sehingga kesabaran saya habis dan akhirnya melaporkan perkara ini ke kepolisian,” kata Nuryadin (bertindak sebagai pelapor sekaligus saksi di persidangan).

BACA JUGA: Artis Wanita Huru Hara Nikita Mirzani Sebut Video Wik Wik Benar Gisella Anastasia?

“Sidang hari ini saya hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Dan mengharapkan supaya Jaksa Penuntut Umum menuntut sesuai dengan perbuatan dan kerugian. Serta Hakim memutuskan searif - arifnya,” lanjut Nuryadin. Pada waktu bersamaan David Sihombing, SH sebagai Penasehat Hukum terdakwa M. Shaleh, saat dimintai konfirmasi mengatakan. Bahwa pada persidangan yang telah berjalan saat ini mengarah kepada intelektual utama adalah Darusalam yang sudah ditetapkan tersangka namun belum dipersidangkan,” katanya.

-
Foto : Perkara Penipuan Mengarah Intelektual, Minta Darusalam Ditahan

Kemudian David menuntut rasa keadilan. Artinya kedua tersangka (M. Shaleh dan Darusalam) harus masuk dalam penjara. Meminta kepada Polresta Bandar Lampung untuk segera melengkapi berkas tersangka Darusalam dan juga Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk menjadikan P21. "Kalau tidak muka kita mau dibawa kemana, karena satu pelapor dua tersangka," pungkasnya. Dalam fakta persidangan, (saksi) Anton Edwar selaku Mantan Lurah yang dengan sengaja membuat surat sporadik di tahun 2006.

BACA JUGA: Gisella Anastasia bersama Prianya Bakal Ditetapkan Tersangka?

Sementara kejadian tersebut di tahun 2014. Sesuai fakta persidangan yang bersangkutan di tahun 2014 sudah tidak menjabat sebagai Lurah di wilayah Bumi Waras Teluk Betung Selatan Bandar Lampung. Yang mana dengan diiming - imingi janji akan diberikan uang sebesar Rp 150 juta untuk pembuatan sporadik. David juga menanyakan saksi Darusalam yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.

-
Foto : Perkara Penipuan Mengarah Intelektual, Minta Darusalam Ditahan

“Mengapa hingga saat ini orang yang dianggap telah menjanjikan suatu hal yang dianggap suatu perbuatan penipuan tidak ditangkap dan tidak ditahan oleh Polresta Bandar Lampung?” Tanya David. Dirinya berpesan jangan sampai rasa malu menutupi kejaksaan dan Polresta,” tutupnnya. Sidang akan  dilanjutkan Selasa depan dengan menghadirkan tambahan saksi ahli dan saksi fakta. Namun Nawacitapost akan terus menggali informasi investigasi lanjutan kepada para pihak. (Ashari Hermansyah)

BACA JUGA: Juliari P. Batubara Berprestasi Kala Besar, Kecilnya Nakal

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini