Kamis, 4 Juni 2026

Profesor Yusril Ihza Mahendra : Jokowi Tak Bisa Dimakzulkan

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 10 Januari 2023 | 16:32 WIB
Bagi Eggi Sudjana yang katanya ahli hukum, dan Rizal Ramli (mantan Menko Marves), segala ucapan, dan tindakan Presiden Jokowi selalu salah. Karena keduanya, memposisikan diri, pihak yang selalu berseberangan dengan Gubernur Jakarta 2012 - 2014. Pokoknya, Jokowi harus dimakzulkan, dengan segala cara dan upaya. Peraturan pemerintah pengganti  Perppu UU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi alasan keduanya melakukan hal tersebut. 

Jakarta, NAWACITAPOST.COM –  Eggi Sudjana, dan Rizal Ramli, berupaya memakzulkan Presiden Jokowi. Ucapan keduanya diungkapkan di media sosial. Hanya gara-gara lahir Perppu UU Ciptaker yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Baca Juga : Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK, Bunyi Tembakan Terdengar Jelas


Namun, ucapan dua orang, yang memang kerap berseberangan dengan Presiden Jokowi. Dijawab Profesor hukum yang juga ketua Umum Partai Politik Bulang Bintang Yusril Ihza Mahendra, Presiden ke-7 RI itu tak bisa dimakzulkan.

Baca Juga : Lukas Enembe Dipanggil KPK, Penjara Menanti?


Bila itu, digulirkan via DPR, Parlemen bak 'memercik air terkena muka sendiri,' tegasnya.

Yusril menjelaskan alasan pemakzulan tercantum dalam Pasal 7A dan 7B UUD Negara RI Tahun 1945. Ada tujuh alasan pemakzulan, antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.

Sementara Perppu UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Jokowi, kata Yusril, bukan pilihan terbaik, tapi paling mungkin.

Yang jelas, ES dan RR kena kuliah, dipermalukan dan juga ditampar keras, bukan oleh Jokowi, tetapi Yusril yang melakukannya.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB