Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi senilai 1 miliar rupiah.
Baca Juga : Lukas Enembe Marah Penunjukan Plh Gubernur Papua, Kemendagri : Sudah Sesuai Aturan
Temuan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat jumpa pers bersama dengan KPK dan Menkopolhukam Mafud MD, di kantor Kemenkopolhukam, menemukan transaksi tak wajar senilai 560 miliar rupiah dari rekening Lukas Enembe ke kasini.
Alumni Fisip Unsrat ini telah satu kali dipanggil KPK, surat pemanggilannya pada 7 September 2022, untuk diperiksa pada 12 September 2022, tetapi Lukas tidak datang dengan alasan sakit.
Surat pemanggilan kedua sudah dilayangkan ke Lukas Enembe, untuk dperiksa pada Senin 26 September 2022. Melalui dua pengacaranya ; Aloysius Renwarin dan Roy Rening, mengatakan Lukas masih sakit dan tidak bisa berjalan.
Ternyata bukan hanya jawaban sakit yang disuarakan Lukas melalui pengacaranya. Sepertinya Lukas Enembe dan pengacaranya, diduga membiarkan ribuan pendukungnya memenuhi rumah pribadi Lukas Enembe di Jayapura.
Berkumpulnya masa di rumah itu, nampaknya untuk menghalangi upaya paksa yang nanti akan dilakukan KPK.
Jika pemanggilan KPK yang kedua kali, jadi terlaksana, kemungkinan Lukas akan ditahan untuk proses penyelidikan. Apalagi, sederet bukti dipunyai KPK, maka penjara menantinya?
Terkait lainnya, anehnya, DPP Partai Demokrat, belum mencopot Lukas Enembe sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua, padahal statusnya sudah tersangka. Tidak seperti biasa-biasanya, ada kepala daerah lainnya yang begitu ditetapkan tersangka oleh KPK, Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY langsung mencopotnya, tetapi untuk Lukas ada ‘pengeculiaan,’ atau karena dugaan uang 560 miliar rupiah yang disimpan di kasino Singpura, passwordnya ada di Lukas?