Breaking News
Butuh waktu hampir 4 bulan (pertengahan September 2022 – 10 Januari 2023), untuk menangkap, menahan dan membawa Gubernur Papua Lukas Enembe ke KPK.
Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Butuh waktu hampir 4 bulan (pertengahan September 2022 – 10 Januari 2023), untuk menangkap, menahan dan membawa Gubernur Papua Lukas Enembe ke KPK di Jakarta. Demikian pemberitaan media mengabarkannya.
Baca Juga : Lukas Enembe Dipanggil KPK, Penjara Menanti?
KPK menetapkan, Lukas Enembe sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
Namun selama ditetapkan sebagai tersangka itu, KPK sempat mendatangi rumah pribadi dan rumah dinasnya di Jayapura, tapi tak membuahkan hasil alias tak bisa membawa salah satu alumni Fisip Unsrat Manado itu ke Gedung Merah Putih KPK.
Kini, KPK dibantu Polda Papua, telah menangkap, menahan dan membawa Gubernur Papua Lukas Enembe yang diduga kerap main judi di luar negeri ke KPK, Jakarta.
Terkait penangkapan, Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, membenarkan kliennya telah dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Ketika, mengetahui bahwa Lukas ditangkap dan dibawa ke Jakarta, masa pendukungnya mendatangi Polda Papua, dan terdengar suara tembakan ke udara, untuk membubarkan masa tersebut.
Walaupun, penegakan hukum sudah ditegakan dalam kasus Lukas Enembe, masa pendukungnya belum bisa menerima. Bagaimana kalau Gubernur Papua ditangkapnya bukan karena penegakan hukum? Entah apa yang akan terjadi di pulau dengan julukan bumi Cendrawasih.