Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2015 nama RS Indera Provinsi Bali berubah menjadi Rumah Sakit Mata Bali Mandara Provinsi Bali, dan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :HK.02.03/I/1328/2015 tanggal 15 Mei 2015 maka RS Mata Bali Mandara Provinsi Bali resmi menyandang kelas sebagai Rumah Sakit Khusus Mata kelas A, demikian penjelasan dari website https://rsmatabalimandara.baliprov.go.id/.
Baca Juga : RS UNS di Kota Asal Presiden Jokowi, Berkomitmen Memberikan Pelayanan Terbaik untuk Semua Pasien
Sebelumnya RS yang beralamat di Jl. Angsoka No. 8 Denpasar, nama nya Badan UPTD RS Kusta dengan UPTD BKMM menjadi Badan Pelayanan Khusus Rumah Sakit Indera Provinsi Bali.
Baca Juga : RSGM Pendidikan FKG Usakti Terus Meningkatkan Pelayanan Berkualias, Aman dan Memuaskan Bagi Masyarakat
Hal itu didasarkan pada Perda Provinsi Bali nomor 3 Tahun 2002, yang disahkan pada tanggal 28 Pebruari 2001, tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah.
Baca Juga : Rumah Sakit Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta Menjadi Unggulan Ortopedi dengan Pelayanan Prima
Kemudian berdasarkan PP No 41 Tahun 2007, tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Perda No. 2 Tahun 2008, tanggal 8 Juli 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali status kelembagaan berubah menjadi Rumah Sakit Indera Provinsi Bali.
Berdasarkan SK Menkes No. 456/Menkes/SK/V/2008, tanggal 9 Mei 2008, RS Indera adalah Rumah Sakit Khusus Kelas A. Berdasarkan Kep. Gubernur Bali No. 1356/01-T/HK/2012 tanggal 14 Agustus 2012 dan terhitung 1 Januari 2013, RS Indera menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK-BLUD ) dengan status penuh.
RS yang mempunyai Visi Menjadi Rumah Sakit Mata yang Unggul dan Terpilih dalam Pelayanan dan pendidikan Tahun 2023.
Adapun Misinya Pertama Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Mata bagi masyarakat yang bermutu, terakreditasi berorientasi pada keselamatan pasien, terjangkau dan berkeadilan.
Kedua Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Di bidang Kesehatan Mata
Ketiga Menyelenggarakan Penelitian dalam Rangka Mendukung Pendidikan Dibidang Kesehatan Mata.
Dan, Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali tanggal Nomor 1688/05-B/HK/2019 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Dewan Pengawas Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Mata Bali Mandara Provinsi Bali tanggal 15 Juli 2019, maka ditetapkan Susunan Dewan Pengawas adalah sebagai berikut:
Ketua Dewan Pengawas
- Dewa Ketut Oka : Profesional Perumahsakitan
Anggota Dewan Pengawas
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Provinsi Bali.
Seperti yang ada pada Rumah-rumah Sakit, umumnya, RS Mata Bali Mandara, mempunyai fasilitas rawat inap dan fasilitas publik, serta layanan medis yang standar dengan mottonya : CERDAS, yaitu Cepat, Empati, Ramah, Dinamis Akuntabel, dan Senyum
Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Fasilitas Rawat Inap dan Bedaj Bali LASIK Center. LASIK (Laser Assisted In Situ Keratomileusis) merupakan suatu prosedur untuk mengurangi atau menghilangkan kelainan refraksi. Kelainan refraksi yang dimaksud mencakup minus (myopia) atau dikenal sebagai rabun jauh, plus (hipermetropia) atau dikenal sebagai rabun dekat, dan silindris (astigmat). Tindakan LASIK tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena merupakan tindakan yang bersifat kosmetik. BPJS Kesehatan hanya menanggung kaca mata untuk pasien penderita kelainan refraksi.
Jenis LASIK
Pertama LASIK, yaitu prosedur LASIK dimana pembuatan flapnya
menggunakan microkeratome. Kedua V-LASIK/FemtoLASIK
yaitu prosedur LASIK dimana pembuatan flapnya
menggunakan laser. Ketiga FLEx, yaitu prosedur LASIK dimana pembuatan flap dan pengambilan lenticule kornea dengan menggunakan
satu mesin laser. Keempat SMILE
yaitu prosedur tindakan tanpa pisau/pembedahan
sehingga pemulihan cepat dan keluhan mata kering
minimal
Prosedur LASIK sama sekali tidak menimbulkan rasa sakit, cukup hanya diberi obat bius lokal berupa tetes mata, Anda tetap sadar sewaktu prosedur ini dilakukan.
Anda tidak perlu rawat inap di rumah sakit, persiapannya pun hanya membutuhkan waktu 10-15 menit, sedangkan prosedur laser sendiri hanya berlangsung kurang lebih 30 detik. Dokter akan menjelaskan semua langkah yang akan dilakukan selama prosedur. Setelah tindakan LASIK sebagian besar pasien dapat melihat lebih baik dan 99 persen melihat lebih jelas tanpa kacamata pada keesokan harinya
Skrining LASIK merupakan pemeriksaan yang dilakukan sebelum tindakan LASIK untuk menentukan seseorang bisa LASIK atau tidak. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan refraksi lanjutan, topografi kornea, non contact tonometri, pentacam, dan wavescan. Hasil skrining berlaku maksimal 1 bulan setelah tanggal pemeriksaan
Syarat untuk LASIK : Pertama Berusia 18 tahun keatas. Kedua Kondisi mata dalam keadaan sehat. Ketiga Melepas Soft Contact Lens selama minimal 14 hari sebelum Skreening Lasik. Keempat Melepas Hard Contact Lens selama minimal 30 hari sebelum Skreening Lasik. Kelima Tidak Sedang Hamil atau Menyusui
Paviliun ABMEC, Laboratorium, Radiologi Diganostik Center,
Program PGPK. Dalam melaksanakan program Penanganan Gangguan Penglihatan dan Kebutaan (PGPK) Rumah Sakit Mata Bali Mandara kerap mendatangi puskemas yang ada di provinsi Bali, seperti saat mendatangi Puskesmas I Negara untuk melakukan Skrining Katarak di wilayah tersebut.
Kerjasama KARS dan PT Media Nawacita Indonesia (Nawacitapost dan Nawacita TV)