Rabu, 3 Juni 2026

Komisi VIII DPR Garap Penyusunan UU Kesejahteraan Lanjut Usia

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 23 September 2020 | 20:59 WIB
Jakarta,  Komisi VIII DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus. Dia mengatakan pada saat memimpin rapat Panitia Kerja RUU Kesejahteraan Lanjut Usia di Komisi VIII DPR, Selasa (22/9). RUU ini merupakan undang-undang baru, bukan mengubah atau merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perundang-undangan, perubahan materi undang-undang di atas 50 persen merupakan pembentukan undang-undang baru. Panitia kerja mendapat masukan agar RUU Kesejahteraan Lanjut Usia dirancang untuk memberikan kesempatan kepada lanjut usia untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara. RUU tersebut juga harus dapat menempatkan lanjut usia di Indonesia tetap terhormat, produktif, dan mengaktualisasikan diri sesuai dengan minat dan kemampuannya.

-
Foto : Lanjut Usia
Baca Juga : Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta yang Sudah Gugurkan 32.760 Janin

RUU Kesejahteraan Lanjut Usia juga harus memberikan pelindungan kepada lanjut usia yang sedang menghadapi persoalan hukum atau berada dalam tahanan kepolisian, kejaksaan, atau lembaga pemasyarakatan. Panitia kerja mendapat masukan tentang konsep pelayanan sosial bagi lanjut usia yang harus dikembangkan di setiap kota. Tujuannya agar lanjut usia dapat mengakses layanan dan perawatan sosial secara terpadu.
Baca Juga : Juliari P Batubara Minta Realokasi Anggaran Program PEN Lebih Fleksibel

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini