-
Baca Juga : Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta yang Sudah Gugurkan 32.760 Janin
Menurut Juliari, ketentuan dari Kementerian Keuangan itu tidak terlalu fleksibel karena anggaran PEN yang tidak bisa direalisasikan tidak bisa direalokasi ke program non-PEN. Akan lebih baik bila anggaran yang tidak terealisasi itu bisa direalokasikan ke program non-PEN yang bisa dipastikan realisasinya. Mungkin bisa titip ke anggota Badan Anggaran yang dari Komisi VIII ketika rapat dengan Kementerian Keuangan. Sebenarnya permintaan ini sejalan dengan arahan Presiden soal optimalisasi serapan anggaran. Beberapa program bantuan sosial Kementerian Sosial termasuk dalam program PEN, antara lain Program Keluarga Harapan dan Kartu Sembako.
Baca Juga : Pecahkan Rekor, Kini Positif Covid-19 di Jawa Barat Meningkat
Dalam hal ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan. Program-program bantuan sosial yang ada di Kementerian Sosial sangat penting, selain untuk memberikan pelindungan sosial kepada masyarakat juga untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat stabilitas ekonomi. Kondisi tahun depan, bahkan mungkin dua tahun ke depan kemungkinan masih terdampak COVID-19. Harus diakui ada kemungkinan resesi ekonomi pada akhir tahun, mudah-mudahan pemulihannya bisa cepat. Anggaran Kementerian Sosial yang mencapai Rp92,8 triliun merupakan anggaran yang cukup besar. Dia berharap anggaran tersebut betul-betul digunakan secara efektif dan efisien dengan luaran yang jelas, terukur, dan terarah.