Baca Juga : Pecahkan Rekor, Kini Positif Covid-19 di Jawa Barat Meningkat
Yusri mengungkapkan DK merupakan lulusan sebuah universitas di Sumatera Utara. DK sempat menjalani koas (ko-asisten) di sebuah rumah sakit namun hanya berlangsung selama dua bulan. Sehingga DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter. Karena dia tidak sampai selesai, kemudian direkrut oleh si pemilik klinik untuk lakukan praktik aborsi. Tersangka lain berinisial NA yang berperan di bagian registrasi pasien dan kasir. Sementara tersangka MM berperan melakukan USG terhadap pasien. Terasngka YA dan LL membantu oknum dokter saat melakukan tindakan aborsi. Penjaga pintu berinisial RA, petugas kebersihan ED turut ditetapkan jadi tersangka. Sementara tersangka SM berperan melayani pasien. Salah satu pasien, RS juga dijadikan tersangka kasus ini. Klinik aborsi ilegal ini telah beroperasi sejak tahun 2017. Klinik itu diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp10 miliar. Kalau dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin, 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah hitung,dan kini masih di dalami lagi.
-
Baca Juga : Baru Menikah 8 Jam Langsung Minta Cerai
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.