Minggu, 26 Juli 2026

DIT Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Tersangka Money Laundering

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Rabu, 1 September 2021 | 15:56 WIB
Batam, NAWACITAPOST – Tiga orang tersangka berinisial FD perempuan (45), RS laki-laki (47) dan H alias A laki-laki (39) diamankan Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri atas Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt yang didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, Kasubdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri, Kompol Albert Perwira Sihite, Rabu (01/09/2021).

″Perkembangan Ungkap Kasus ini cukup lama yang berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/ 09 / II / 2017 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu Bank di Kepulauan Riau dan kasus ini berawal dari kasus Perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu Kepala Cabang Bank yang ada di Kepri berinisial TR dan Tersangka TR telah di Vonis serta telah dijatuhi Pidana selama 8 Tahun atas Tindak Pidana Perbankan″. Ucap Harry.

BACA JUGA : Gara-Gara Pandemi ! Bisnis Baby Buncis Asal Desa Cibodas Laris Hingga ke Singapura


Setelah tim penyidik melakukan pengembangan kasus, tindak pidana Pencucian Uang dengan 3 orang tersangka ini bergerak di bidang Developer, Roti dan Handphone. Ketiganya merupakan nasabah salah satu Bank di Kepri. Temuan terhadap 3 tersengka itu adalah keterkaitan dengan tersangka TR yang merupakan tersangka pertama.

″Kemudian tim Penyidik melakukan pengembangan dan didapati kejahatan lainnya yaitu adanya Tindak Pidana Pencucian Uang atau Money Laundering dengan tiga orang tersangka yaitu FD perempuan 45 Tahun, RS laki-laki 47 Tahun dan H alias A laki-laki 39 Tahun," tuturnya.

BACA JUGA : Hadir Sebagai Solusi Peningkatan Akuntabilitas, Imigrasi Balikpapan Luncurkan ASIAPP


Dari ketiga tersangka ini Inisial FD dan RS adalah pemilik CV. GKL yang bergerak dibidang Developer dan Inisial H adalah Pengusah dibidang Roti dan Handphone, ditemukan nya ketiga tersangka ini dikarenakan ada kaitannya dengan tersangka awal yg berinisial TR dan ketiga tersangka ini merupakan nasabah dari salah satu Bank yang ada di Kepri," lanjut Harry.

Berdasarkan hasil pengembangan dan penyidikan ditemukan fakta bahwa 3 tersangka mengajukan kredit menggunakan identitas palsu untuk mengelabui pihak Agunan. Korban dengan identitas yang digunakan merupakan karyawan dan rekan yang dikenal para tersangka.

″Dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri didapati adanya Tindak Pidana Pencucian Uang atau Money Laundering dimana penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan Kredit dengan menggunakan Identitas Karyawan dan orang lain maupun teman dari pada para tersangka ini, penggunaan identitas ini untuk mengelabui Agunan yang diajukan oleh para tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kepri

(Reporter : Aris Gea)

Simak berita lainnya di YouTube kami !

https://youtu.be/bXCPqM_kYfM

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini