Foto : Kementerian Hukum dan HAM
Istilah Work From Home atau WFH bukan tren sebagai petugas pemasyarakatan. Katakanlah sipir. Pasalnya jika hanya dirumah, siapa yang akan menjaga dan mengawasi napi. Terlebih di tengah pandemi. Meskipun selalu ada ucapan was – was terselip didalam batin. Menghadapi berbagai latar belakang kriminal. Setiap harinya berinteraksi, khawatir akan terinfeksi virus Covid 19.
Ruang gerak sempit. Tidur saja harus berhimpitan. Terkadang sebagai sipir merasa heran. Terlebih orang diluar sana yang suka nyinyir dengan keputusan Menkumham. Padahal kan sebenarnya give away pengeluaran bersyarat bagi napi. Mungkin belum pernah menyaksikan secara langsung kondisi didalam lapas. Makanya taraf kepekaannya merosot drastis.
BACA JUGA: Pernah Jadi Duta KA, Didi Kempot Wafat Tinggalkan Karya
Lagipula, pengeluaran napi tidak semaunya.Ada persyaratan dan kualifikasi tertentu. Pertama yaitu napi yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Kemudian anak yang ½ masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Kedua, napi yang tidak terkait dengan tindak pidana koripsi, terorisme, narkotika dan bukan WNA. Ketiga, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembina lapas.
-
Program sejatinya bertujuan untuk membaurkan napi ke dalam masyarakat. Sebelum memang benar – benar dinyatakan bebas. Sederhananya, sebagai masa percobaan. Menjalani proses pembinaan di lapas. Nantinya diluar sana akan dibawah pengawasan Balai Pemasyarakatan ( Bapas ).
Tetap menggandeng status napi, belum bebas. Sehingga ketika berulah kembali, hak asimilasinya bisa dicabut dan kembali ke lapas. Kan memabng program sudah berjalan jauh hari sebelumnya. Tapi, jadi kelihatan tren banget bagi masyarakat. Dianggap gebrakan dari Menkumham. Tujuannya kan tak lain melindungi napi dari potensi terkena virus Covid 19.
-
Banyak sih celetukan lebih aman didalam lapas. Tempat karantina cocok untuk napi. Sejujurnya belum sepenuhnya aman, sejeli dan seketat apapun manusia mengambil langkah pencegahan. Ada peluang bagi mikroorganisme tak kasat mata. Menembus dinding lapas. Kemungkinan bisa jadi silent carrier terinfeksi.
Bandingkan apabila karantina mandiri. Yang terinfeksi mungkin hanya keluarga. Tidak banyak. Penanganan lebih gampang. Ketimbang menularkan virus didalam lapas. Menyebarkan ke ratusan hingga ribuan napi. Penanganannya akan lebih sulit. Apalagi jikalau ruang isolasi dan alat kesehatan tidak memadai. Ujungnya kan ditransfer ke Rumah Sakit.
BACA JUGA: Andi Arsyil, Pernah Dari Mobil Mewah Jadi Mobil Angkot
Masih teringat ketika menangani napi pengidap HIV. Dibayangi rasa was – was. Harus cekatan membuka borgol ketika ingin buang air. Kadang suka berimajinasi saat lengah. Kan bisa gawat. Satu napi saja kan sudah keteteran. Apalagi banyak napi. Butuh pengawasan ekstra paripurna. Tidak hanya Perawat dan Dokter. Tapi Rumah Sakit, Satpol PP, Polisi dan TNI juga pasti ikut berpartisipasi.
Gebrakan Menkumham merupakan langkah tepat. Lagipula negara lain juga mengambil tindakan serupa. Toh yang menyimpang hanya beberapa dari sekian puluh ribu napi. Banyak juga yang memberikan karya untuk negeri. Berkreasi. Mari coba tanamkan rasa positif didalam diri. Mengapresiasi dan lebih menyibukkan dengan menonjolkan yang baik. Dicurhatkan Munawir Mandjo pada 4 Mei 2020. ( Ayu Yulia Yang )
Sumber berita : mojok.co