Foto : Proyek Miliaran PT. Maju Gemilang Mandiri yang Tak Kunjung Rampung
Berdasarkan pantauan Nawacitapost di lokasi proyek, tertera pada papan proyek jangka waktu pelaksanaan adalah 170 hari kalender. Yang mana dengan kontraktor pelaksana PT. Maju Gemilang Mandiri dan Konsultan Pengawas PT. Transima Citra Indo Consultant dengan Nomor Kontrak : 640/891/KONTRAK/PPK-01/DINKES/2020. Pantauan dilakukan pada (29/04/2021). Anggaran pembangunan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berlokasi di Desa Hiliana’a Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nisel Tahun Anggaran 2020.
BACA JUGA: Seorang Pria Ngamuk Bawa Pisau dan Gigit ASN di Dinas Pendidikan Nias Selatan
Pers yang hendak meliput proyek pengerjaan PT. Maju Gemilang Mandiri pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah Nias Selatan tersebut pun sudah melakukan hal yang mengikuti prosedur. Yaitu lebih awal memperkenalkan dengan menunjukkan Kartu Tanda Pengenal kepada Security proyek. Namun tak disangka, aksi Security proyek berinisial H melarang hingga menghalangi memasuki pekarangan proyek pembangunan RSUD Nias Selatan untuk meliput progres pembangunan tersebut.
BACA JUGA: Disinyalir Pelabuhan Teluk Dalam Nias Selatan, Pintu Masuk Barang Tanpa Kantongi Izin
Berdasarkan video liputan, larangan itu disampaikan langsung oleh Security H hingga menghalangi dan menutup pintu masuk pekarangan proyek pembangunan. Lantaran, menurutnya, sudah menjadi perintah atasannya dari RSUD Nisel PT. Maju Gemilang Mandiri. "Saya diutus untuk menjaga, tidak boleh masuk yang namanya Wartawan atau Pers", tegas Security H tampak arogannya. Melihat tindakan Security tersebut, bisa saja hal yang dilakukannya merupakan potensi pelanggaran Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
BACA JUGA: Hilarius Duha dan Firman Giawa Resmi Kepala Daerah Nias Selatan, Pegiat Organisasi Minta Fokus Isu Besar
Tertuang dalam UU pers no 40 tahun 1999. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi. Yang mana baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya. Tak lain dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. Secara umum, fungsi dan peranan pers adalah sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan, sebagai lembaga ekonomi, dan sebagai media kontrol sosial.
BACA JUGA: Purnawirawan Kapolri Miliki Villa Megamendung dan Masjid, Siapakah?
Kemudian tak terlepas dari itu pula diatur sebagaimana diatur pada Bab VIII Ketentuan Pidana, Pasal 18. Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana. Yakni dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Di tempat yang berbeda, Nawacitapost mencoba mengonfirmasi aksi Security H kepada pihak Kontraktor PT. Maju Gemilang Mandiri. Yaitu bernama Bayu Ambarawa melalui telpon dan pesan WhatsApp. Namun sama saja hasilnya, pihaknya tidak menanggapi tampak mengabaikan.
-
Sementara, Nawacitapost tetap masih berusaha untuk mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Nias Selatan dr. Henny K Duha melalui pesan WhatsApp selulernya. Pihaknya menjawab bahwa adapun prosedur yang harus dilakukan sebelum memasuki lokasi proyek. "Sedang ada pengerjaan, keselamatan lebih diutamakan, Izin sebelum masuk dan wajib perlengkapan keselamatan pekerjaan", jelasnya. Hingga berita ini diturunkan, Nawacitapost masih berupaya meminta konfirmasi dari Pemerintah melalui Dinas terkait dan Pihak Penegak Hukum atas tindakan oknum Security H. Yang mana terkait menghalangi peliputan terhadap wartawan yang berpotensi melanggar UU Pers. (Elwin Duha/Saksikan Sarumaha/Ayu Yulia Yang)