Jumat, 5 Juni 2026

Vaksin Covid 19 Harus Berizin Edar dan Sertifikat Halal

Photo Author
Ayu Yulia Yang, Nawacita Post
- Senin, 4 Januari 2021 | 23:48 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Meski mengapresiasi upaya pemerintah atasi pandemi Covid 19, dengan mendatangkan dan mendistribusikan vaksin, namun anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari meminta pemerintah memenuhi persyaratan. "Upaya pemerintah mendatangkan dan mendistribusikan vaksin Covid 19 ke daerah patut diapresiasi. Ini bukti pemerintah bekerja untuk secepatnya mengatasi pandemi Covid 19," ujarnya di Jakarta, pada (4/1/2021).

BACA JUGA: Pasca Libur Panjang, KAI Commuter Imbau Pengguna Manfaatkan Hari Minggu

Kendati demikian, sabung Lucy pemerintah harus mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia. Setiap obat yang akan digunakan harus mendapat izin edar dari BPOM. "Hingga sekarang, BPOM belum pernah mengeluarkan izin edar untuk vaksin Covid 19," ungkapnya. Sebutnya lagi, begitu juga halnya surat sertifikat halal dari MUI tentang vaksin Covid 19. Hingga saat ini belum ada. Padahal MUI yang punya otoritas tentang kehalalan, termasuk vaksin Covid 19.

BACA JUGA: Din Syamsudin Nikah Lagi, Frustasi Gagal Besarkan KAMI?

"Karena itu, pemernntah seyogyanya belum melaksanakan vaksin Covid 19 ke masyarakat sebelum ada izin edar dari BPOM dan surat halal dari MUI. Pemerintah harus patuh dengan aturan tersebut," seru Lucy. Jadi, lanjutnya, pemerintah harus memberi contoh kepada masyarakat dalam melaksanakan aturan. "Kalau tidak, saya khawatir masyarakat akan melakukan hal yang sama. Tentu hal itu berbahaya bagi bangsa dan negara kalau nantinya masyarakat sudah tak taat pada aturan," pungkasnya. (OSS/Ayu Yulia Yang)

BACA JUGA: Awali 2021 Gowes bersama Sahabat, Yasonna Laoly Optimis Kemenkumham Mampu Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi

 

Editor: Ayu Yulia Yang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini