Jumat, 5 Juni 2026

Berkelit Jual Beli Buku Penunjang Sekolah, Kepala SDN 06 Perawang Barat Harmi Yetty Tak Mau Disanksikan Pungli?

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Kamis, 13 Agustus 2020 | 00:43 WIB
Siak, Nawacitapost - Pemerintah pusat (pempus) sampai pemerintah daerah (pemda) telah menegaskan. Pihak sekolah dilarang memperjualbelikan buku penunjang sekolah. Seperti buku paket dan Lembaran Kerja Siswa ( LKS ). Tentu saja demikian dianggap suda melakukan pungutan liar (pungli) di sekolah sesuai peraturan. Padahal jelas sudah ada aturan dibuat. Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2010 Pasal 4. Disebutkan 15 Poin. Dilarang pihak Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyalahgunakan wewenang. Menjadi perantaraan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain. Yang mana menggunakan wewenang orang lain. Kemudian ada Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 13 Tahun 2007 tentang standar kepala sekolah. Dilanjutkan ada juga Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2016 tentang satuan sapu bersih (saber) pungli.

BACA JUGA: Usai Tuan Puan Viral, Jurnalis Narasi TV Milik Najwa Shihab Kini Terancam Hukum Penghinaan Kemenkes

Foto : Bukti dugaan pungli

Namun peraturan layaknya dipandang sebelah mata oleh kepala sekolah dan wali guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 06 Perawang Barat. Yang mana berlokasi di jalan Kecik km6 Perawang Barat  kecamatan Tualang kabupaten Siak - Riau. Dari pantauan pengaduan dan informasi wali murid  bahwa di sekolah disebutkan telah memperjualbelikan buku penunjang sekolah. Berupa buku paket dan LKS secara terang – terangan. Saĺah satu wali murid, sebut saja TZ menyampaikan kepada wartawan pada 11 Agustus 2020. Sejak anaknya pertama bersekolah di SDN 06 Perawang Barat selalu pihak sekolah melakukan dugaan bebagai pungutan dan memperjualbelikan buku penunjang sekolah. Diperjualbelikannya melalui perantara guru wali kelas. Wali kelas memberikan roster (daftar) mata pelajaran untuk pembelian buku penunjang sekolah. Bernilai Rp 278 ribu permurid. Bahkan juga dimintai uang fotokopi tugas murid sebesar Rp 30 ribu permurid.

BACA JUGA: Kapolri Idham Azis Bakal Purnawirawan, Jokowi Reshuffle, Jabatan Menteri Menanti

-
Foto : bukti dugaan pungli

Lebih mengherankan justru grup wali kelas terang - terangan meminta. Seakan memaksa orang tua murid membeli buku. Yakni dengan cara murid diberikan tugas yang terdapat didalam buku penunjang dimaksud. Dalam situasi pandemi Covid 19 tentu menjadi pukulan hampir sebagian besar orang. Termasuk salah seorang orang tua murid. Yang mana juga susah mencari uang. Akan tetapi sebagai orang tua tetap berusaha. Yaitu agar anak tetap bersekolah. Usahanya pun tidak hanya sekadar lisan. Bahkan telah menyerahkan surat keterangan tidak mampu dari desa. Namun janji - janji dari kepala sekolah dan guru tidak ada. Mengejutkan hingga di grup WhatsApp wali kelas menyatakan bahwa buku sudah bisa diambil dirumahnya. Kemudian dikonfirmasi kepada kepala sekolah, Harmi Yetty M. Pd. yang didampingi oleh wali kelas Farida,S.pd. Tepatnya pada 11 Agustus 2020 di ruang kantor SDN 06 Perawang Barat. Berkelit tidak memperjualbelikan buku penunjang sekolah. Justru kelitannya ditambahkan pernyataan tidak jelas. Ada beberapa orang tua murid meminta pihak sekolah menjual buku dimaksud.

BACA JUGA: Kapolri Idham Azis Berpeluang Menteri Jokowi, Ini Nama Penggantinya !

-
Foto : bukti dugaan pungli

Lantas terkait uang fotokopi tugas murid yang diminta wali kelas, tidak tahu menahu. Mungkin saja wali kelas dan orang tua murid sudah sepakat. Tapi ada tidaknya kemungkinan keluhan orang tua murid jikalau adanya kesepakatan. Kemudian ketika dipertanyakan sumbangan masker dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Siak, Kepala SDN 006 Harmi Yetti M. Pd. mengaku belum menyerahkan bantuan masker. Yang mana sebagai salah satu alat penunjang protokol kesehatan Covid 19. Alasannya belum ada tatap muka dengan anak didik sejak bulan Maret 2020 hingga kini. Ditambah terlihat kepala sekolah dan guru tidak mematuhi protokoler kesehatan. Salah satunya kepala sekolah dan para guru yang ada di sekolah tidak memakai masker. Tidak pula sekolah menyediakaan tempat cuci tangan. Kemudian Korwil SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) sekecamatan Tualang Zharoni, M. Pd. angkat bicara melalui WhatsApp pribadinya pada 12 Agustus 2020 mengatakan. Buku penunjang sekolah dalam pengadaaannya dari dana bos, dipinjamkan ke murid dan buku pendamping lainnya juga.

BACA JUGA: Hati – Hati! Ahok Suguhkan Pengabdian Tanpa Batas untuk Bangsa dan Negara

-
Foto : konfirmasi wartawan

Diharapkan sekolah tidak lagi membebani wali murid dengan pembelian buku penunjang sekolah. Apalagi dalam pembelajaran jarak jauh,sekolah tidak mengejar target kurikulum. Memastikan kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai sesuai keadaan sekarang. Tidak memaksakan penuntasan kurikulum dan fokus pada pendidikan kecakapan hidup. Pembelajaran ditekankan pada literasi dan numerasi, pencegahan dan penanganan pandemi Covid 19, perilaku Hidup Bersih dan dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas), kegiatan rekreasional dan aktivitas fisik, spiritual keagamaan dan penguatan karakter dan budaya. Dari awal tahun ajaran para guru sudah mempersiapkan kompetensi yang harus diajarkan selama masa pandemi. Ditegaskan dan diingatkan kepada guru atau kepala sekolah SD dan SMP. Buku tambahan penunjang sekolah belajar di rumah sebagai buku latihan tidak boleh memaksakan ke murid harus membeli. Jika orang tua mau silakan beli masing - masing untuk penambah pengayaan anak belajar di rumah. Sehingga kini jadi dipertanyakan. Sebenarnya kelitan dari pihak kepala sekolah karena tak mau disanksikan pungli? (Sokhiaro Halawa)

BACA JUGA: Tangan Ahok Sapu Bersih Enyahkan Korupsi di Tubuh Pertamina

-
Foto : Kepala SDN 06 Perawang Barat, Hermi Yetty

 

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini