BACA JUGA: Nazaruddin Segera Bebas, Dapatkan Hak CMB Pula dari Yasonna Laoly
Foto : Presiden AS, Donald Trump
Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/PMK.03/2020. Yaitu tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Peraturan dibuat karena memang ada hal – hal yang harus diperbaiki. PPN yang mana bagi beberapa subjek pajak luar negeri atau subjek tidak bisa dimintai untuk ikut memungut dan mengumpulkan PPN. Pasalnya berdomisili di luar negeri, tapi servis domestic. Contoh Netflix. Melakukan servis di domestik, namun keberadaannya tidak dalam yurisdiksi Indonesia. Melalui Perppu Nomor 1/2020, PMK, dan Perdirjen, sekarang subjek pajak luar negeri bisa menjadi pemungut dan pengumpul untuk disampaikan ke pemerintah Indonesia. PPN bukan subjek suratnya dari USTR (United State Trade Representative/ perwakilan dagang). USTR mempermasalahkan PPh. Sementara, demikain merupakan subjek dari pembicaraan di OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development).
BACA JUGA: Yasonna Laoly Ketagihan Gowes, Lebih Merakyat, Dikasih Reward dari Jokowi
-
Pungutan PPh atas transaksi digital memang masih jadi bahasan yang alot di forum OECD. Pasalnya, jika pungutan PPh digital diterapkan, akan muncul kemungkinan berkurangnya pendapatan negara perusahaan asal. Karena memang harus ada pembagian jatah pungutan PPh kepada negara di tempat perusahaan mendapatkan penghasilan. Prinsip kehadiran fisik (physical presence) masih menjadi syarat utama yang dipegang beberapa negara dalam penerapan pemungutan PPh. Namun, sisi lain, beberapa negara berpendapat untuk menarik PPh. Bisa diterapkan syarat kehadiran ekonomi (economic presence) tanpa harus ada kehadiran fisiknya. Langkah yang diambil pemerintahan Trump sama sekali tidak terkait dengan penerapan pemungutan PPN digital yang akan dilakukan Indonesia. PPN tidak ada dispute. PPN yang bayar adalah orang yang menikmati. Dengan adanya wabah Covid 19, semua pindah ke digital. Jadi harus disikapi dari sisi perpajakan. Kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan. Kini pemerintah tengah melakukan diskusi bersama perusahaan - perusahaan luar negeri. Terutama yang bertransaksi secara digital di Indonesia. Tujuannya, untuk mencari siapa saja yang dapat memungut PPN. Harapannya mulai Juli besok sudah ada yang ditunjuk sebagai pemungut. Sehingga di Agustus 2020, para pihak berwenang bisa lakukan pemungutan. (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?