Bandung, NAWACITAPOST.COM – Kanwil Kemenkumham Jabar menerima kunjungan kerja oleh Tim Panita Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Dana Cadangan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 mendatang (Selasa, 15/11/2022).
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Jabar (Sudjonggo) Hadiri Pembukaan Kegiatan Penyelesaian Pagu Minus Anggaran Belanja Pegawai Pada Satker Keimigrasian TA. 2022
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini bersama dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Harun Surya menerima kedatangan tim Pansus yang dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Kab. Tasikmalaya Hidayat Muslimin.
-
Dalam rapat pertemuan ini anggota Pansus dan Perancang Kanwil Jabar duduk bersama membahas rencana penyusunan Raperda untuk mempersiapkan dana cadangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah Kab. Tasik tahun 2024.
Perancang Harun menyampaikan bahwa daerah – daerah lain di Jawa Barat juga tengah menyusun Raperda yang serupa. Banyaknya daerah yang berinisiatif menyusun Raperda terkait dana cadangan dikarenakan masih belum tercantumnya aturan yang jelas dalam Permendagri terkait dana cadangan Pilkada. Dalam penyusunan dana cadangan juga disampaikan agar dicantumkannya besaran dana yang diperlukan serta di detil alokasi dana tersebut secara rinci.
-
Terkait dengan semakin dekatnya tahun pemilihan 2024 mendatang Tim Pansus diminta untuk mempersiapkan diri apabila penyetujuan dana cadangan ini belum bisa dianggarkan oleh Pemda di tahun 2023 sehingga harus menunggu pada tahun berikutnya.