Bandung, NAWACITAPOST.COM – Dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan mengadakan kegiatan Podcast Obrolan Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Opera) dengan tema "Pasal menyatakan diri memiliki kekuatan ghaib dalam RUU KUHP".
Baca Juga : Kemenkumham Jabar Bersama Kemendagri Samakan Persepsi Mengenai BLUD Dalam Menyusun Peraturan Kepala Daerah
Dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan bertempat di Ruang Sahardjo. Adapun narasumber yaitu Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia.
Dalam RUU KUHP tidak pernah mengatur mengenai tindak pidana santet. Dalam Pasal 252 ayat (1) RUU KUHP menyebutkan "setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Ayat (2) "jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah sepertiga (1/3).
-
Bahwa pasal tersebut merupakan delik formil dikarenakan pembuktiannya lebih dimungkinkan jika dibandingkan dengan delik materil yang pembuktiannya harus menunjukkan adanya causalitas (sebab akibat). Hal ini tidak dimungkinkan karena sulit membuktikan seseorang dapat menderita dikarenakan perbuatan gaib.
Tindak pidana Pasal 252 merupakan delik formil, sehingga tidak perlu ada akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana. Perbuatan yang dipidana apabila seseorang menyatakan bahwa dirinya mempunyai kekuatan untuk menimbulkan penyakit dll. Tindak pidana ini perlu dikriminalisasi karena:
- sifatnya sangat kriminogen (dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana lain) dan viktimogen (secara potensial dapat menyebabkan kerugian berbagai kepentingan).
- melindungi kepentingan individual (misalnya mencegah praktik penipuan).
- melindungi religiusitas dan ketentraman hidup beragama yang dilecehkan perbuatan syirik.