Jumat, 5 Juni 2026

Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Sosialisasi UU Pemasyarakatan di Bapas Keerom dan Bapas Jayapura

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:41 WIB
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Sosialisasi UU Pemasyarakatan
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Sosialisasi UU Pemasyarakatan

Keerom, NAWACITAPOST.COM – Bertempat di Aula Bapas keerom Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Papua (Endang L Hardiman) di dampingi Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Papua, (Jimreves E.S Muloke, bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya, Anthoni Alijona melaksanakan sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (selanjutnya disebut UU Pemasyarakatan) dan sekaligus memberikan penguatan kepada seluruh ASN yang berada di Bapas Keerom dan Bapas Jayapura pada Kamis, (13/10/2022).

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Papua dan Sejumlah Pejabat Menutup Festival Asmat Pokman Ke-35

Kegiatan ini diawali dan di buka secara langsung oleh Plt. Kepala Bapas Keerom ,Lukas Apono dan di lanjutkan dengan pelaksanaan sosialisasi UU Pemasyarakatan dan hubungannya dengan tugas dan fungsi Bapas oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Dalam arahannya Kadivpas Endang L Hardiman menyampaikan bahwa dalam UU Pemasyarakatan Pembimbingan Klien (PK) merupakan tugas dari Bapas itu sendiri, yang mana merupakan ujung tombak dari pelayanan Pemasyarakatan kepada masyarakat. Serta peran PK Bapas sangatlah besar dengan resiko pekerjaan yang begitu tinggi karena mencakup pada wilayah yang luas dalam melaksanakan pelayanannya kepada masyarakat. Endang L Hardiman dalam kesempatan pemaparan berikutnya, menjelaskan enam fungsi utama dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan perlunya keterlibatan masyarakat dalam proses reintegrasi Warga Binaan.

"Enam fungsi utama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terdiri dari pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan," ujarnya.

"Adapun pengertian Pembimbing Kemasyarakatan adalah kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana, serta mempersiapkan klien untuk proses reintegrasi sosial. Hal ini menegaskan secara implisit bahwa peran masyarakat lebih ke arah re integrasi dan restoratif sekaligus," lanjut Endang.

Penguatan berikutnya diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Madya Anthoni Alijona menyampaikan, "Jajaran Bapas terutama PK yang perlu memegang komitmen untuk disiplin dalam bekerja, dan juga ikut mendukung apa yang ada dalam UU pemasyarakatan, Anthoni mengingatkan para Pembimbing Kemasyarakatan, untuk menjaga dan meningkatkan kualitas Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas," ujarnya.

Usai kegiatan kepada Tim Humas Endang L Hardiman Berharap dengan dilaksanakannya penguatan ini petugas PK mempunyai semangat dan Energi yang baik karena dengan UU pemasyarakatan yang baru fungsi PK menjadi garda terdepan kerana motor penggerak fungsi pemasyarakatan antara lain dari PK ini pembinaan kepada warga binaan sangat vital.

"Untuk itu peran pembimbing kemasyarakatan (PK) berperan sangat aktif di dalam UU pemasyarakatan yang baru ini apa bila PK tidak melakukan tugasnya dengan baik maka warga binaan dapat di rugikan." Kata Kadivpas.

-


"Untuk itu kegiatan penguatan ini dilakukan dengan melibatkan Bapas Keerom dan Bapas Jayapura serta Bapas Merauke untuk memberi pembekalan kepada para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kiranya dengan pembekalan ini Meraka dapat mempunyai keyakinan kepada diri mereka dengan mengalih aturan aturan yang ada dengan fungsi dan tugas mereka secara profesional," Jelas Endang.

Di kesempatan yang sama Kepala Bapas Keerom Lukas Apono sangat mengapresiasi atas kegiatan penguatan yang dilakukan dari kepala Divisi Pemasyarakatan ini kiranya kedepan setelah mendapat penguatan ini para petugas PK yang ada di Bapas yang ada di Papua ini lebih percaya diri bahwa PK itu sangat berarti dalam pembinaan pemasyarakatan.

"Oleh sebab itu mereka harus terus kita beri dukungan spirit dan akan selalu kita mengadakan evaluasi terhadap kinerja mereka sehinga kinerja mereka ini dapat mendongkrak meningkatnya kinerja pemasyarakatan baik di jajaran Bapas maupun sistem pembinaan pada lapas yang ada di Papua khususnya di kota Jayapura," Ucap Lukas Apono.

Turut hadir mengikuti kegiatan ini Kabapas Jayapura Jaka Putra, Kalapas Anak (LPKA) Mildar, Kalapas Narkotika Samaludin Bogra beserta seluruh PK Bapas Keerom dan Bapas Jayapura.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini