Jumat, 5 Juni 2026

Kadiv Pas Kemenkumham Papua Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan Bagi Pegawai Pemasyarakatan Se-Papua

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 11 Oktober 2022 | 19:50 WIB
Kadiv Pas Kemenkumham Papua Endang Lintang Hardiman memberikan penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara virtual
Kadiv Pas Kemenkumham Papua Endang Lintang Hardiman memberikan penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara virtual

Jayapura, NAWACITAPOST.COM – Kadiv Pas Kemenkumham Papua Endang Lintang Hardiman memberikan penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan melalui daring pada Selasa, (11/10/22).

Baca Juga : Festival Asmat Pokman Menjawab Visi & Misi Bupati dan Wakil Bupati Melalui Dinas Pariwisata

Dalam paparannya Kadiv Pas menyampaikan bahwa dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Kadivpas meminta kepada seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah Papua dapat memahami UU tersebut sehingga tugas dan fungsi pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik dan tidak ada pelanggaran.

"Saya minta kepada Ka UPT pemasyarakatan agar memahami dan mensosialisasikan UU No 22 Tahun 2022 kepada anggotanya sehingga semuanya dapat menjalankan apa yang sudah diamantkan oleh UU tersebut," Ujarnya.

-
Selanjutnya Kadiv Pas menyampaikan tentang pemberian Hak-hak bagi warga binaan, perlu diketahui Hak warga binaan seperti hak integrasi dan remisi haruslah dipenuhi dengan baik dan itu semua tidak dipungut biaya sehingga kedepan citra pemsayarakatan menjadi lebih baik dimata masyarakat.

"Jangan sampai ada hak-hak warga binaan yang tidak dipenuhi dengan baik, Hak Integrasi dan Hak Remisi itu gratis tidak dipungut biaya, semuanya harus berjalan dengan baik, satukan pikiran, hati kita bahwa kita adalah pelayan bagi mereka, bukan mereka yang melayani kita" Imbuhnya.

Kemudian Kadiv Pas juga menyampaikan tentang ketertiban dalam pembuatan laporan-laporan bagi pegawai karena masih banyak UPT yang tidak tertib adminitrasi.

"Selanjutnya saya ingin sampaikan tentang tertib administrasi dalam pembuatan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan, karena saya lihat masih banyak laporan-laporan yang tidak dikerjakan dengan baik, jangan sampai gara-gara kita nanti Bapak Kakanwil dapat teguran oleh bapak Dirjen Pas atau bapak Sekjen," Tutupnya.

-


Terakhir Kadiv Pas menyampaikan bahwa seluruh UPT pas tidak kekurangan SDM semuanya mampu melaksanakan tugas jika mau belajar dengan serius untuk bisa melayani masyarakat dengan baik.

Turut serta dalam kegiatan ini Kasubbid Yantahwatkesreh Yopie F. Romhadi, Kasubbid TI dan kerjasama Feleks Kusali, JFU dan seluruh UPT Pemasyarakatan di Jajaran Kanwil Kemenkumham Papua.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini