Jayapura, NAWACITAPOST.COM – Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba dalam hal ini diwakili oleh Kadiv Pemasyarakatan Endang L Hardiman turut menghadiri dan menyaksikan Pelaksanaan penandatanganan MoU dengan Dinas Sosial Kota Jayapura, Bapas Kelas II Jayapura dan Polres Jayapura Kota. Bertempat di Ruang Rapat Sekda Kota Jayapura (25/07).
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Papua Gelar Kegiatan Sosialisasi Rekomendasi Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi
Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Sekda Kota Jayapura Robby Awi, Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura Irawadi, Kasat Reskrim Polres Kota Jayapura AKP Handri M Bawiling, Kabapas Kelas II Kota Jayapura Jaka Putra,Perwakilan Bapas Kelas II Keerom, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Kota Jayapura, Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,perwakilan Polda Papua, Perwakilan Dukcapil kota Jayapura. Dalam sambutannya Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura Irawadi menyampaikan Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penanganan ABH Untuk Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Wilayah Kota Jayapura dengan Dinas Sosial Kota Jayapura dan Polresta Jayapura Kota maupun kanwil kemenkumham Papua.
-
"Penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya di Jayapura ini mulai meningkat yang datanya di sampaikan ke pemerintah kota jayapura jumlahnya anak yang berhadapan dengan hukum sudah mencapai 90 ini angka yang terbilang cukup miris karena anak anak ini adalah harapan orang tua kedepan."Ujar Irawadi.
Irawadi juga menyampaikan kegiatan perjanjian kerja sama ini di lakukan dalam wujud bantuan pemerintah kota Jayapura terhadap anak anak dengan ini mudah mudahan kedepan dapat membatu anak di kota Jayapura yang berhadapan dengan hukum. Lebih lanjut dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Papua yang dibacakan oleh Kadiv PAS Endang L Hardiman mengapresiasi program kerja dari pemerintah kota jayapura dalam hal dinas sosial yang mana telah bekerja sama dengan polres dan Bapas untuk menangani anak yang berhadapan dengan hukum.
"Perkara pidana terhadap anak tentunya berbeda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur dalam peraturan tersendiri pada Undang-undnag RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan hukum mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan." Ungkap Endang.
Lebih lanjut dikatakan, Mencermati impelentasi Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, Balai Pemasyarakatan Kelas II Jayapura bersama Polresta Jayapura Kota berupaya untuk menjalin dan menguatkan kembali kerja sama yang telah terjalin sebelumnya dengan Dinas Sosial Kota Jayapura untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum di Wilayah Kota Jayapura.
"Diperlukan sinergi oleh pihak kepolisian, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial dalam melakukan pendampingan dan melakukan assesmen terhadap ABH. Selain itu untuk dapat maksimal, penting adanya kehadiran peran Pemerintah Daerah khususnya Dinas Sosial Kota Jayapura dalam turut serta dalam penanganan terhadap ABH untuk memutus dan mengatasi permasalahan sosial yang berada di wilayah Kota Jayapura dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kebutuhan yang terbaik bagi anak. Peran pemerintah daerah sangat vital, karena menjadi penunjang tugas aparat penegak hukum dengan memberikan pendampingan psikososial, konseling, jaminan sosial, pelatihan-pelatihan sampai dengan keberadaan rumah singgah. Untuk kerjasama jangka panjang yang menjadi tugas bersama, dapat mewujudkan kehadiran Balai Rehabilitasi Sosial sebagai solusi permasalahan sosial di wilayah Kota Jayapura ini." Ujar Endang.
Endang berharap Kepada Pemda Kota Jayapura dalam hal ini dinas sosial, dinas pendidikan dan kebudayan serta dinas dukcapil untuk dapat membantu dan memberikan seport bagi anak anak binaan pada Lembaga Pembinaan Keerom dengan bisa berikan Meraka sarana pendidikan sehingga anak anak ini dapat di bina dengan baik.
Pada kegiatan penandatanganan kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua dan menjadi dorongan untuk mewujudkan dibangunya Balai Rehabilitasi Sosial yang bertaraf nasional untuk menangani permasalahan pada wilayah Timur Indonesia Kegiatan di lanjutkan dengan Pendatanganan MOU Perjanjian Kerja sama antar Dinas Sosial Kota Jayapura, Polres Jayapura, Serta Bapas Kelas II Jayapura dan di rangkaikan dengan penyerahan bantuan dari dinas sosial kepada perwakilan Syors Awi anak yang berhadapan dengan hukum yang di serahkan langsung oleh Kadiv Pemasyarakat Endang L Hardiman.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Jayapura Robby Kepas Awi, SE., MM menyampaikan Upaya pemberdayaan dan perlindungan terhadap anak bukan hanya sekedar isu daerah saja melainkan sudah menjadi perhatian serius nasional berbagai daerah di indonesia melakukan jump ball sejumlah interview melalui strategi dan pendekatan yang beragam untuk menanggulangi yang menimpa anak yang memerlukan perlindungan hukum.
"Untuk itu kita perlu melakukan upaya bersama untuk melindungi anak yang berurusan dengan hukum khususnya di kota jayapura sehingga anak tersebut tetap Memperoleh jaminan perlindungan hukum secara maksimal dengan pendampingan dan pembinaan agar masa depannya diharapkan menjadi baik karena anak adalah aset kita, aset bangsa, dan negara. ke depan perlu keseriusan semua pihak untuk menangani masalah anak yang ada di sekitar kita". Ujar Robby Kepas Awi selaku Sekda Kota Jayapura.