Rabu, 3 Juni 2026

Kapus Tuhemberua dinilai kangkangi Perbup nomor 30 tahun 2012

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Sabtu, 25 Juli 2020 | 12:49 WIB
Nias Utara, NAWACITAPOST - Mengacu pada surat kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara, pada tanggal 24 Februari 2020 dengan nomor: 441/1009/Yankes/2020, perihal : Penyampaian Perbup no. 30 Tahun 2012, dimana surat yang dimaksud ditujukan kepada Kepala Puskesmas se-Kabupaten Nias Utara. Pada surat tersebut, turut terlampir tarif biaya pada pasien umum.

Namun sangat disayangkan, perbuatan kepala Puskesmas Tuhemberua, Jurisman Nazara dinilai kangkangi Perbup yang dimaksud. Betapa tidak?

BACA JUGA : Kepala Puskesmas Tuhemberua Pungut Biaya Berobat Pasien Hingga Jutaan Rupiah


Perbup Nias Utara nomor 30 Tahun 2012, Dinas Kesehatan menyampaikan kepada seluruh Kapus se-kabupaten Nias Utara dengan melampirkan tarif biaya yang di kenakan pada pasien umum.

Dan pada kenyataannya, tarif tersebut jauh berbeda dengan tarif yang di ambil oleh Jurisman Nazara kepada pasien umum yang mencapai jutaan rupiah.

Hal ini terungkap ketika salah seorang pasien umum yang berobat di puskesmas Tuhemberua berinisial BG, menjelaskan kepada awak media via selular, Jumat (24/7/20), bahwa ia pernah berobat di puskemas Tuhemberua dengan membayar biaya pengobatan jutaan rupiah.

Saat itu saya berobat, dan usai berobat pihak puskesmas meminta biaya pengobatan sebesar Rp 1.027.000, awalnya saya tidak percaya kalau biaya berobat sebesar itu, tapi karna sudah terlanjur berobat akhirnya saya meminjam uang kepada keluarga untuk membayar biaya tersebut sembari meminta bukti pembayaran yang hingga saat ini sudah saya simpan, terang BG.

Saat menemui kapus Tuhemberua Jurisman Nazara diruang kerjanya, Jumat (24/7/20) konfirmasi terkait pemungutan biaya berobat, sembari menunjukkan bukti pembayaran pasien.

Jurisman mengatakan bahwa tulisan dan tandatangan dalam bukti pembayaran sama sekali tidak tahu. Dilihat dari tanda tangan, itu bukan tanda tangan saya, demikian juga tulisan bukan tulisan saya, dan masalah stempel bisa saja didapatkan, karna banyak yang lalu lalang disebelah untuk ambil stempel. Terang Jurisman

Ditambahkannya, kalau mengenai biaya pengobatan untuk pasien umum, memang harus dibayar oleh pasien karna sudah ada aturannya, namun masalah besarnya, akan saya klarifikasi dengan staf saya, demikian juga masalah bukti pembayaran pasien ini, kata Jurisman.

BACA JUGA : Luhut dan Edhy Prabowo Bangun Tambak Udang 100 Ribu Hektare


Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Kadiskes Nias Utara setelah diminta dikonfirmasi awak media via pesan singkat WhatsApp, kendati pesan tersebut sudah dibaca, ditandai dengan munculnya coklit warna biru pada pesan yang ditujukan kepada Kadiskes Yoniari Nazara.

Diketahui sebelumnya, sedikitnya ada dua orang pasien umum yang berobat puskesmas Tuhemberua, dikenakan biaya hingga jutaan rupiah, masing-masing berinisial EH sebesar Rp 1.645.000 dan BG sebesar Rp 1.027.000.

Bung Zega

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini