Minggu, 12 Juli 2026

Kepala Puskesmas Tuhemberua Pungut Biaya Berobat Pasien Hingga Jutaan Rupiah

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Jumat, 24 Juli 2020 | 22:40 WIB
Nias Utara, NAWACITAPOST - Kesempatan dalam kesempitan, demikian yang dilakukan Jurisman Nazara kepala puskesmas Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara kepada pasien.

Sedikitnya dua orang pasien berinisial EH dan BG yang pernah berobat di puskemas Tuhemberua dikenakan biaya perawatan hingga jutaan rupiah, sesuai bukti tanda pembayaran kedua pasien, masing-masing EH sebesar Rp 1.645.000 (satu juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan BG sebesar Rp 1.027.000 (satu juta dua puluh ribu rupiah).

Pasien BG saat dikonfirmasi oleh awak media nawacitapost, Jumat (24/7/20) via selular membenarkan bila ia pernah membayar biaya pengobatan hingga jutaan rupiah.

"Benar, saya sudah membayar biaya pengobatan saya sebesar Rp 1.027.000, dimana saat itu saya di aniaya oleh seseorang yang kini sudah berdamai. Disaat saya mengambil hasil pemeriksaan saya, pihak puskemas meminta biaya pengobatan, awalnya saya tidak terima dengan biaya sebesar itu, tapi oleh karna hasil pemerikasaan saya butuh untuk pembuktian bahwa saya sudah berobat di puskesmas, akhirnya biaya pengobatan saya bayar, terang BG". Terang BG

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi langsung dengan Kapus Tuhemberua, Jurisman Nazara diruang kerjanya, Jumat (24/7/20).

BACA JUGA : Bupati Bulungan Tindak Lanjuti Perpres Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Saat awak media memperlihatkan bukti pembayaran pengobatan pasien kepadanya yang sudah ditanda tangan dan di stempel basah, Jurisman berkilah dengan mengatakan itu bukan tanda tangannya.

"Sepertinya di lihat dari tulisan, bukan tulisan saya, kemudian parafnya paraf saya, terang Jurisman. Karna tanda tangan saya seperti ini, sembari memperlihatkan tanda tangannya diatas kertas kosong". Katanya

Selanjutnya, Jurisman menjelaskan bahwa pasien yang kecelakaan atau korban penganiayaan, itu sudah termasuk pasien umum dan di kenakan biaya sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nias Utara nomor. 30 tahun 2012, tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya. Sementara untuk memastikan bukti pembayaran ini, saya klarifikasi dengan anggota, jelas Jurisman.

Sebelumnya, diketahui bahwa didalam lampiran Perbup Nias Utara nomor 30 tahun 2012, tidak tertuang biaya perobatan pasien sebesar yang dipungut oleh Kapus Tuhemberua.

Bung Zega

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini