Kamis, 4 Juni 2026

Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU Gunungsitoli Akan Digelar

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Jumat, 12 Juni 2020 | 18:41 WIB
Gunungsitoli, Nawacitapost.com - Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU Gunungsitoli dengan teradu HSH, dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan verifikasi materiil.

Sesuai dengan pantuan tim Nawacitapost pada situs resmi dkkp.go.id, kamis (11/06/20) laporan pengaduan yang diterima pada tanggal 04 Mei 20 dengan pelapor Kariaman Zebua, teregistrasi dalam sidang dengan nomor perkara 61-PKE-DKPP/VI/2020, dimana hasil verifikasi materiil tertanggal 02 Juni 2020.

Baca Juga : Kodam I/BB Ulang Tahun Ke 70, Kodim 0213/Nias Gelar Kegiatan Sosial

Pelapor Kariaman Zebua yang tidak menunjuk kuasa hukum atas laporan ini, menyampaikan bahwa dengan dua tahap verifikasi baik administrasi maupun materiil dan dinyatakan lolos, maka laporan dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KPU Kota Gunungsitoli dengan teradu HSH siap dipersidangkan.

"Saya mengapresiasi DKPP RI yang berkerja secara professional dan cepat dalam memproses laporan masyarakat khususnya dengan laporan yang telah saya adukan" ungkap Kariaman Zebua.

Terkait dengan pemberitahuan dan penjadwalan persidangan, Kariaman Zebua mengungkapkan bahwa hal tersebut belum diterima secara resmi, namun dengan termuatnya hasil verifikasi materiil di dalam situs resmi DKPP RI, laporannya akan segera disidangkan.

Untuk menghadapi persidangan, Kariaman Zebua yang juga Ketua DPD KNPI GUNUNGSITOLI ini lebih mempersiapkan dokumen dan bukti - bukti yang diperlukan dalam persidangan.

Baca Juga : Diduga Melanggar Kode Etik, Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Resmi dilaporkan di DKPP RI

"Tak banyak hal yang perlu dipersiapkan, dokumen dan bukti dugaan pelanggaran telah disampaikan pada saat menyampaikan laporan" tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, jadwal persidangan belum berhasil terkonfirmasi dari bagian Humas DKPP RI.

Reporter : Alexsius Telaumbanua (Nawacitapost.com,Gunungsitoli)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini