Senin, 1 Juni 2026

Diduga Melanggar Kode Etik, Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Resmi dilaporkan di DKPP RI

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Rabu, 6 Mei 2020 | 16:35 WIB
Gunungsitoli,Nawacitapost.com - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Gunungsitoli, Kariaman Zebua, resmi melaporkan Happy Surya Harefa, salah seorang Komisioner KPU Kota Gunungsitoli. (6/5/2020).

HSH diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi menurut pasal 8 ayat c, dalam posisi sebagai komisioner KPU yang seharusnya bersikap netral. HSH dalam statusnya di akun medsos (FB) mengungkapkan keprihatinannya terhadap pemecatan ENG yang seolah menjadi korban kekuasaan. Hal ini didukung dengan postingan HSG yang menyertakan link berita CNN berjudul “Dipecat Jokowi, Eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting Gugat ke PTUN”.

Baca Juga : AKBP Elizama Zalukhu Mendapatkan Kenaikan Pangkat menjadi Waka Polres Madina

Dalam cuitannya di FB sebagaimana berhasil discreenshoot dan dimuat dalam laporan pengaduan di DKPP dengan No. 17/DPD KNPI-GST/IV/2020, pada 27/4/2020, HSH memuat pernyataan yang terkesan tendensius dengan menyinggung gender. “Pemecatan ini mengorbankan satu-satunya perempuan di KPU RI”. Bagi HSH Pemecatan yang terjadi, cacat hukum dan tidak memiliki dasar yang kuat.

Ketua KNPI Kota Gunungsitoli, Kariaman Zebua saat dikonfirmasi akan laporan yang dimaksud membenarkan bahwa HSH sudah dilaporkan ke DKPP, dan laporan pengaduan sudah diterima oleh Staf DKPP an. Rufi dengan No.01-4/SET-02/V/2020 pada Senin 4/5/2020.

"Benar kami sudah melaporkan yang bersangkutan di DKPP atas dugaan pelanggaran etika", jelas Kariaman Zebua pada Rabu (06/2020) pagi.

Baca Juga : Usai Dinyatakan Sembuh Dari Covid-19, Ajudan Wakil Gubernur Sumatera Utara Kembali Positif

Sebagai penguatan isi laporan pengaduan HSH ke DKPP, Kariaman Zebua selaku Ketua KNPI Kota Gunungsitoli sudah mengumpulkan bukti-bukti kuat berupa statament HSH di akun medsosnya (FB).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Dalam postingan itu, HSH mengkritisi putusan DKPP yang kemudian diafirmasi oleh Presiden Joko Widodo. Menurut HSH, “Putusan pemberhentian mantan Komisioner KPU RI (ENG) telah menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur", sebagaimana tuturnya di akun FB miliknya pada Minggu, 19/04/20 pukul 13.39.

Saat dikonfirmasi mengenai pelaporan dirinya oleh KNPI Kota Gunungsitoli ke DKPP, HSH dengan tegas mengatakan bahwa ia tidak gentar atas laporan tersebut.

"Bagi saya ini bukan hal baru. Dilaporkan ke DKPP, sudah menjadi resiko jabatan kami sebagai komisioner KPU Kab/Kota", ucapnya kepada media saat dikonfirmasi via WhatsApp. Rabu (06/05/2020)

Selanjutnya, HSH mengatakan siap menunggu langkah dan tahapan terkait laporan dimaksud.

"Selebihnya saya menunggu saja, apakah DKPP akan mengirimkan panggilan kepada saya atau tidak. Jika iya, maka saya akan mengikuti proses sebagaimana mestinya" sambungnya.

Sementara itu, Ketua KNPI Kota Gunungsitoli, Kariaman mengatakan bahwa tindakan HSH sebagai Komisioner KPU tidak pantas menjudge keputusan DKPP secara sepihak, apalagi dengan tendensi bahwa Presiden ikut intervensi.

“Kita tahu bahwa pengambilan keputusan sudah melalui prosedur hukum yang berlaku, seperti SP dsb. Keputusan DKPP bersifat mengikat. Tidak mungkin Bapak Presiden mengeluarkan keputusan yang salah. Bapak Presiden hanya mendukung rekomendasi putusan DKPP dengan segala bukti yang bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum dan di hadapan rakyat", jelas Kariaman.

Reporter: Jurdil (Nawacitapost.com, Gunungsitoli)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini