Baca Juga : Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias, Salatieli Daeli : BPPPKN Lama Tertidur ?
Sebelumnya pernah didengungkan, pada Desember 2020, diperjelas lagi oleh Wapres KH Maruf Amin, bahwa Moratorium dilanjutkan. Artinya penghentian pemekaran provinsi dilanjutkan dan berlaku bukan hanya pada Kepni, Tapanuli Raya, dan daerah lainnya. Jadi kalau pemerintah pusat sudah buka kran moratorium, sudah selesai. Artinya, kalau dibuka lagi (baca : moratorium) Apakah diulang lagi atau dilanjutkan proses yang lalu? jelas Yosafati pengamat pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).
Baca Juga : Ketua BPPPKN Jakarta, Saroziduhu Zebua Abai Terhadap Kepni Menjadi Provinsi
Terkait pemekaran provinsi Kepni, Yosafati Hulu salah satu tokoh intelektual Nias melalui sambungan WhatsApp, Senin (8/2/2021) menyatakan, bahwa “Ini kan berhubungan dengan pemekaran, pemekaran sebenarnya secara real sudah diusulkan karena disahkan pada 2014 di lembaga politik, DPR (Komisi II). Kalau tidak salah ada 65 atau 223 daerah yang dimekarkan mulai daerah tingkat I dan II.
Artinya proses politik sudah berjalan dan dilakukan, tetapi pemerintah pusat melaksanakan moratorium jilid satu, secara UU sudah OK,” tutur Yosafati Dosen Universitas Bina Nusantara orang pertama di Kepulauan Nias yang mengembangkan media online.
Yosafati melanjutkan bahwa sebenarnya Kepni dimekarkan menjadi Provinsi tidak masalah, karena sudah memenuhi syarat dalam UU pemekaran sebuah provinsi. Hanya terkendala pada moratorium jilid dua (Desember 2020) dengan alasan, karena ekonomi sedang mengalami situasi tak normal, ditambah pandemi Covid -19.
Jadi untuk apa datang lagi kesana? Jika moratorium dibuka mungkin hanya sebagian daerah, seperti pemekaran Papua menjadi Provinsi, karena adanya Otonomi Khusus (Otsus), tandasnya.
Yosafati mengusulkan beberapa cara, kalau Kepni dimekarkan menjadi Provinsi lakukan usulan atau terobosan seperti daerah Papua dengan Otsus? Atau berkumpul dengan daerah lain yang mau dimekarkan menjadi Provinsi? Atau berpegang pada usulan tahun 2014, tegasnya.
Yang jelas dan pasti perjuangan Kepni menjadi Provinsi sudah terlihat dan menampakan hasilnya pada 2014. Tinggal mendesak pemerintah pusat (setelah ekonomi normal), yaitu membuka moratorium.
Jika acuan moratorium terhenti buat Kepni dan wilayah lainnya, alasannya masih adanya pandemi Covid-19. Maka, setelah pandemi Covid-19 berhasil diatasi, mau tidak mau Pemerintah pusah harus membuka moratorium. Soal anggaran, ada usulan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 5 daerah di Kepni sebagian besar digunakan buat pemekaran wilayah provinsi Kepni.