Kamis, 4 Juni 2026

Pemerintahan SBY : ASN/PNS Pro Khilafah Tidak Boleh Dipecat

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Rabu, 4 Mei 2022 | 11:35 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – UU Nomor 5 Tahun 2014, lahir di era SBY berkuasa. Tepatnya, 15 September 2014. Salah satu poinnya, ASN yang terpapar paham radikalisme dan pro khilafah tak boleh dipecat.

Baca Juga : Menteri Agama : Kementerian dan Lembaga Tak Boleh Terima Paham Khilafah Jadi ASN


Mencermati hal tersebut. Gerakan Pemuda Ansor dibawah komando utamanya, Gus Yaqut, saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara pada Januari 2019 meminta agar UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN, di revisi.

Alasannya, kata Gus Yaqut (kini Menteri Agama) revisi sangat diperlukan, agar ASN yang menganut paham radikal dan pro khilafah bisa langsung dipecat.

Pasalnya, UU ASN produk Presiden RI ke-6. Tak bisa memberikan ruang gerak secara bebas kepada Presiden RI ke-7, Jokowi untuk menindak tegas para ASN yang punya paham intoleran, radikal dan pro khilafah. Jokowi terbentur dengan adanya UU tersebut. Yang tidak bisa memecat ASN, walaupun yang bersangkutan (ASN pro khilafah), urai Gus Yaqut.

Padahal mereka (ASN pro khilafah) itu makan dari negara, tapi selalu merongrong negara, tegasnya.

Penggiat media sosial, Eko Kuntadhi menegaskan, bibit atau munculnya paham  intoleran yang menjurus ke radikalisme. Bisa tercermin dari adanya rumah-rumah kost atau perumahan yang hanya menerima satu agama. Bahkan, sampai ke makanan. Yaitu, hanya dijual untuk agama tertentu dan tidak boleh untuk acara hari ulang tahun. Mungkin rumah-rumah kost itu dimiliki para ASN yang pro khilafah, ujarnya.

Atau bisa juga,  ASN yang memakai pakaian yang tidak semestinya, dan disinyalir ke arah pakaian pro khilafah.

Sementara itu Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, pada Juli 2020 dalam suatu kesempatan, menyatakan terjangkitnya ASN ke paham intoleren, radikalisme dan pro khilafah, dapat diatasi dengan mengajak semua elemen bangsa untuk bersikap rendah hati dalam beragama dan menerima serta mensyukuri keanekaragaman Indonesia.

Pendapat senada disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Komjen (Pol) Boy Rafli Amar, bahwa untuk mengatasi radikalisme, obatnya adalah ideologi Pancasila

Kembali ke usulan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 dari GP Ansor ke Presiden Jokowi Januari 2019. Pemerintahan Jokowi membubarkan FPI di tahun 2020.

Alasannya, ASN yang terjangkit radikalisme dan pro khilafah, semakin sempit mendapatkan ceramah atau masukan dari para pemimpin pro tersebut.

Jika, mengacu pada pernyataan Presiden Jokowi di periode kedua pemerintahannya (2019 -2024) lebih menitik beratkan pada SDM. Salah satunya, pembersihan ASN yang pro khilafah terkunci ruang geraknya.

Bahkan pemimpin penyebar paham dan aksi radikalisme sudah dipenjara. Hasilnya, walaupun ada gejolak, tapi riaknya kecil, serta bisa diatasi dengan cepat di era Jokowi.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB