Nawacitapost- Menag, Fachrul Razi meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan untuk tak menerima peserta yang memiliki pemikiran dan ide mendukung paham khilafah sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fachrul meminta agar masyarakat yang mendukung ide khilafah untuk tak perlu ikut bergabung sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Pemikiran seperti itu [khilafah] enggak usah diterima di ASN. Tapi kalau sudah diwaspadai sebaiknya enggak masuk ASN," kata Fachrul dalam webinar 'Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara' di kanal Youtube Kemenpan RB, Rabu (2/9).
Lebih lanjut, Fachrul menyadari bila paham khilafah sendiri tak dilarang dalam regulasi di Indonesia. Namun, ia menyatakan lebih baik penyebaran paham tersebut diwaspadai penyebarannya di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga : Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Siborongborong Panen Raya Jagung Hibrida
Salah satunya, Ia meminta agar prasyarat dan seleksi CPNS ke depannya dibuat lebih ketat lagi. Hal itu bertujuan sebagai antisipasi menyebarnya bibit-bibit pemahaman prokhilafah di lingkungan ASN.
"Banyak tempat yang perlu diwaspadai, terutama pada saat masuk, kalau enggak seleksi dengan baik khawatir benih-benih itu masuk ke ASN," kata mantan Wakil Panglima TNI tersebut.
Dia menyatakan potensi masuknya penyebaran ajaran prokhilafah bisa masuk melalui jalur lembaga pendidikan. Oleh karena itu ia meminta kewaspadaan atas para tenaga pengajar yang sudah terpapar paham khilafah.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 1 Juni 2026 | 15:39 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:41 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:16 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:15 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 22:55 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 20:22 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:49 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 20:43 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 08:16 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 18:50 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 13:58 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 10:10 WIB
Kamis, 7 Mei 2026 | 09:36 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 11:26 WIB
Selasa, 28 April 2026 | 22:03 WIB
Selasa, 28 April 2026 | 06:27 WIB
Senin, 27 April 2026 | 13:55 WIB
Senin, 20 April 2026 | 21:04 WIB