Dalam keterangan di situs resmi Kemenag seperti dilihat pada Selasa (12/2/2020), Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan mengaku kurang cermat terkait Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang membolehkan pejabat Eselon II sebagai Plt Pejabat Eselon I. Kekurangcermatan ini menimbulkan khilaf sehingga kurang tepat saat memberikan masukan kepada Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama.
Baca Juga : Sri Mulyani : Dana Desa 2020 Akan Dialokasikan dengan memperhatikan Aspek Kemiskinan dan Kinerja Desa
Sekretaris jenderal Kementerian agama mengaku masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
"Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut," kata M Nur Kholis Setiawan.
Menteri Agama Fachrul Razi akan menunjuk Pelaksana Tugas Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Inspektur Jenderal (Irjen) dari internal unit kerjanya masing-masing. Saat ini, Plt Dirjen Bimas Katolik dijabat Sekjen Kemenag dan Plt Irjen dijabat oleh Dirjen Bimas Kristen.