Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyebut dana desa 2020 akan dialokasikan dengan memperhatikan aspek kemiskinan dan kinerja desa, yang tercermin dalam perubahan formula alokasi dana desa berupa adanya alokasi kinerja dan perubahan bobot pengalokasian.
"Sehingga menjadi alokasi dasar 69%, alokasi afirmasi 1,5%, alokasi kinerja 1,5% dan alokasi formula 28%. Hal ini untuk memantapkan dana desa sebagai salah satu instrumen untuk memperbaiki kualitas dan pemerataan layanan publik antar desa, memajukan perekonomian desa, dan mengurangi kemiskinan," ujar dia di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (10/2/2020).
Baca Juga : Kantor Staf Kepresidenan Tegaskan Belum Keluarkan Sikap Resmi Terkait Nasib WNI Eks ISIS
Kemudian, lanjut dia, pada sisi penyaluran, mulai tahun 2020, dana desa akan diterima langsung oleh desa. Pasalnya penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Kemudian, dilanjutkan ke Rekening Kas Desa dilakukan bersamaan dan semua transaksi penyaluran dilakukan oleh KPPN setempat setiap minggunya dengan persyaratan yang lebih sederhana.
"Melalui mekanisme ini, dana desa akan lebih cepat diterima desa dan tanpa menunggu semua desa siap salur. Namun, Pemerintah Daerah tetap memiliki peran penting yakni dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa," ungkap dia.
Dia menjelaskan, selain perubahan mekanisme transfer, persentase penyaluran juga berubah menjadi 40%, 40%, 20% yang mulai disalurkan pada bulan Januari.
"Jika dihitung dengan skema penyaluran baru, maka rata-rata di tahap I dengan persentase 40%, desa akan menerima rata-rata Rp384,24 juta. Bila dibandingkan dengan pencairan 20% tahap pertama tahun 2019, desa hanya menerima rata-rata Rp186,78 juta. Dengan semakin cepat dan besarnya Dana Desa yang diterima desa ini, diharapkan dapat membuat desa-desa lebih cepat membangun, mandiri dan maju," kata dia.
Dia juga menyampaikan sebagai bentuk apresiasi (reward) atas kinerja daerah atau desa, penyaluran dana desa tahun 2020 bagi daerah berkinerja baik dilakukan dalam dua tahap 60% dan 40%.
"Sedangkan pada tahun 2021 skema dua tahap tersebut diberikan kepada Desa berstatus Mandiri. Di sisi lain, sebagai bentuk punishment, kami dapat melakukan penghentian penyaluran dana desa dalam hal kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa," tandas dia.