Kamis, 4 Juni 2026

Peduli Pekerja Migran, Moeldoko Dorong Penguatan Regulasi Penempatan PMI

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 26 April 2023 | 11:38 WIB

Jakarta, NAWACITApost.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menekankan, pemerintah terus berkomitmen dalam memberikan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai pahlawan devisa negara. Karena itu, Moeldoko terus mendorong penguatan aturan penempatan para PMI yang akan bekerja di luar negeri.

Penguatan aturan ini juga diharapkan mampu meningkatkan realisasi penempatan PMI secara prosedural. "Presiden Jokowi pun menggarisbawahi pentingnya pelindungan PMI dari ujung rambut sampai ujung kuku," kata Moeldoko, dalam keteranganya, dikutip Rabu (26/4/2023).

KSP, lanjut Meldoko, mengapresiasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atas upayanya dalam memberikan pelindungan kepada PMI melalui Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Perban) 09/2020. Namun, Perban 09/2020 perlu ada penguatan Perban yang lebih menjamin pelindungan kepada PMI.

Mantan Panglima TNI itu juga berpesan agar jangan sampai aturan pemerintah menjadi penghambat, karena nantinya akan membuka peluang PMI memilih jalur non prosedural.

“Harapannya, aturan yang ada tidak membebani calon pekerja migrant Indonesia (CPMI), namun harus berjalan dengan efektif," kata Moeldoko.

Moeldoko menambahkan, aturan tersebut juga harus implementatif dengan memikirkan berbagai pihak, baik itu dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karenanya, KSP berharap ada revisi dari Perban 09/2020 yang pada akhirnya dapat memberi kepastian dan kemudahan kepada CPMI.

Lebih lanjut, KSP juga mengusulkan agar pemerintah menjamin kemudahan pembiayaan penempatan bagi para PMI. Kemudahan pembiayaan penempatan ini diharapkan mampu meningkatkan realisasi penempatan PMI prosedural di luar negeri, sehingga menjadi langkah preventif agar PMI jalur non prosedural tidak semakin marak terjadi.

KSP juga berpendapat bahwa perlu ada pemilahan biaya penempatan dan pra penempatan CPMI yang bebannya tidak hanya ditanggung calon PMI dan pemberi kerja, tapi juga oleh pemerintah dan sumber keuangan lainnya yang tidak mengikat.

Perlu diketahui, komponen biaya penempatan sejauh ini masih ditanggung oleh pemberi kerja. Namun, komponen biaya pra penempatan CPMI yang terdiri dari biaya pelatihan kerja, penerbitan sertifikat kompetensi, penggantian paspor, pembuatan SKCK, pendaftaran jaminan sosial dan pemeriksaan kesehatan, tidak akan menjadi tanggungan pekerja semata. Pemerintah di pusat dan daerah diharapkan turut menanggung beban biaya ini.

“Komponen biaya yang ditanggung Pemerintah akan ditindaklanjuti dengan K/L terkait, misalnya terkait jaminan sosial kesehatan akan dikomunikasikan dengan BPJS Kesehatan, urusan paspor akan dikomunikasikan dengan Ditjen Imigrasi, urusan pemeriksaan kesehatan dengan Kemenkes, dan lain-lain. Intinya, jangan sampai kita menghambat penempatan, namun juga jangan sampai membebani PMI,” tutup Moeldoko.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini