Bogor, NAWACITAPOST.COM – Dalam rangka mengantisipasi isu maraknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri, Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) Yayan Indriyana memberikan penguatan kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di wilayah Jawa Barat secara teleconference melalui aplikasi Zoom Meting yang berpusat dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor (Senin, 27/06/2022).
-
Didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Henki Irawan, Kabid Perizinan & Informasi Keimigrasian Untung Sukma Wijaya, Kasubbid Perizinan Keimigrasian Ruddy Suwartono dan Analis Keimigrasian Ahli Madya Edwan Febiarman, Yayan memberikan pengarahan terkait langkah – langkah pencegahan atau mitigasi untuk mencegah munculnya PMI yang bekerja di luar negeri secara non-prosedural.
Kadivim Yayan dalam hal ini berharap agar para petugas Imigrasi dapat berkontribusi dalam membantu para PMI untuk sukses dalam bekerja di Luar Negeri. “Kita harus menjadi bagian dari mereka yang berusaha menjadi unggul dengan berjuang di luar negeri, karena perjuangan mereka bukan hanya sekedar moril dan materil, tetapi bahkan terkadang nyawa mereka pun ikut dipertaruhkan untuk meraih hidup yang lebih baik.” Ujar Yayan dalam penyampaiannya.
Kepada para jajaran UPT Keimigrasian, Yayan berpesan agar mereka bekerja secara kehati-hatian dan sesuai dengan Undang-undang dan SOP yang berlaku. “Sebisa mungkin kita harus meminimalisir terjadinya masalah PMI non-prosedural di satuan kerja kita” tegas Yayan.
Lebih lanjut, Yayan menjelasakan bahwa beberapa modus operandi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) disamarkan dengan kegiatan seperti Haji, Umroh, ziarah, kerja magang, wisata, dan sebagainya. Oleh sebab itu Yayan berpesan agar para petugas Keimigrasian bisa mengenali modus operandi TPPO tersebut sehingga petugas bisa dengan tegas menolak permohonan keimigrasian oleh pihak yang mencurigakan, Yayan juga meminta kepada seluruh jajaran di UPT Keimigrasian untuk menjaga berkas dan dokumen permohonan keimigrasian agar tidak hilang sehingga ketika timbul suatu masalah dokumen – dokumen tersebut bisa menjadi bukti bahwa kita telah menjalankan pekerjaan kita dengan benar.
Yayan kemudian juga berpesan agar dalam melakukan pencegahan terhadap PMI Non-Prosedural, jajaran Divisi Keimigrasian bekerja sesuai dengan kebijakan – kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Terakhir menutup giat penguatan ini Yayan berharap agar seluruh jajaran Kemenkumham Jabar termasuk Divisi Keimigrasian bisa bekerjasama dan saling bersinergi dalam menjaga nama baik Marwah Kemenkumham.
-