Jumat, 5 Juni 2026

KPU Akan Banding Atas Keputusan PN Jakpus, Mahfud MD : Saya Ajak KPU Banding dan Lawan Habis-habisan

Photo Author
Devilina, Nawacita Post
- Jumat, 3 Maret 2023 | 07:46 WIB
KPU akan membuka kembali  akses Sipol untuk Prima
KPU akan membuka kembali akses Sipol untuk Prima

JAKARTA, NAWACITAPOST--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan memenangkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim As'yari dalam konferensi pers Kamis 2 Maret 2023 sore menegaskan, pihaknya akan melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim kepada wartawan. KPU kata Hasyim juga menolak keputusan PN Jakpus tersebut.

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Mantan Ketua MK Kaget : Perlu Dipertanyakan Kompetensi Hakim

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis 2 Maret 2023.

Partai Prima Menang Gugatan, PN Jakpus Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu 2024

Mahfud mengatakan, secara logika hukum KPU pasti akan menang. “Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, bahwa sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu telah diatur tersendiri dalam hukum Selain itu, kompetensi menyidangkan sengketa pemilu bukan berada di Pengadilan Negeri.

"Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi, yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN," kata Mahfud.

"Adapun apabila terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya," ujarnya lagi.

Mahfud melanjutkan bahwa hukuman penundaan pemilu atau terkait seluruh prosesnya, tidak bisa dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata.

“Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia,” kata Mahfud.

Editor: Devilina

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini