JAKARTA, NAWACITAPOST--Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Partai Prima menang gugatan lawan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Kamis 2 Maret 2023.
Dengan demikian PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025 dan mewajibkan membayar ganti rugi terhadap Partai Prima sebesar Rp 500 juta.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari, " demikian bunyi keputusan tersebut.
PN Jakarta Pusat juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada Penggugat dalam hal partai Prima.
Untuk diketahui, perkara KPU melawan Partai Prima berawal dari partai Prima yang tidak lolos dalam tahapan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024.
Partai Prima kemudian dinyatakan tidak lolos dan tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.
Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.