Jumat, 5 Juni 2026

Hollywings Ditutup 3 Hari, Denny Siregar : Sanksi Pelanggaran PPKM DKI Mudah Dinegosiasi

Photo Author
Reski kurnia, Nawacita Post
- Senin, 6 September 2021 | 15:11 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kafe Hollywings yang berada di bilangan Kemang Jakarta Selatan viral di media sosial hingga menjadi trending twitter karena beredar video penggrebekan akibat melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (04/09/2021) malam. Pada malam itu, petugas yang bertugas hendak merazia tempat-tempat hiburan malam termasuk Hollywings.

Menanggapi hal ini, Penggiat media sosial, Denny Siregar mengkritik dalam akun twitternya. Ia menilai sanksi yang diberikan kepada kafe Hollywings dari petugas Satpol PP DKI Jakarta persis seperti humor.

Baca Juga : Heboh Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah, DPR Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku


"Ditutupnya Senin, Selasa, Rabu Ya nggak ngaruh. Wong ramainya pas Kamis, Jumat, sama Sabtu.. Ngelawak nih pak Satpol.." tulisnya, Senin (06/09/2021).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan klaim humor itu karena dengan pemberian sanksi yang hanya 3 hari menjadi indikator bahwa sanksi terhadap pelanggaran PPKM di Jakarta bisa dengan mudah dinegosiasikan. Ia juga menjelaskan berangkat dari kelonggaran ini yang akhirnya menuai kontroversi, pada akhirnya publik akan kembali menyalahkan presiden Joko Widodo.

Baca Juga : Banjir Melanda Dua Desa, Sebanyak 90 KK di Poliwali Mandar Terdampak


"Karena hukumannya cuma disuruh tutup 3x24 jam, di hari-hari sepi lagi, ya silahkan restoran dan night club pada buka dengan pengunjung maksimal ya. Di Jakarta semua bisa dinegosiasikan. Asal ada saling pengertian. Kalau nanti ada apa-apa, tinggal salahkan Jokowi aja.." ucap Denny.

Sebagaimana diketahui, akibat pelanggaran PPKM yang dilakukan, Hollywings hanya mendapat sanksi penutupan selama 3 hari, terhitung sejak Senin 06 September 2021 hingga Rabu 08 Septermber 2021.

Baca Juga : Tega ! Diduga Syarat Ilmu Hitam, Satu Keluarga Cungkil Mata Anak


"Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (05/09/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (04/09/2021)," demikian dikutip dari akun Instagram Satpol PP DKI, Minggu (05/09/2021).

Satpol PP pun mengancam akan memberikan sanksi pembekuan izin usaha itu sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 jika ada pelanggaran lebih lanjut.

Simak informasi menarik lainnya di Youtube kami !

https://youtu.be/kilNs9Sy7Qw

Editor: Reski kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini