Jakarta, NAWACITAPOST.com- KemendesPDTTakan mencairkan Rp36,4triliun Dana DesauntukPadatKaryaTunai Desa (PKTD) pada Agustus-September 2020. Anggaran Rp36,4 triliun ini berasal dari sisa dana desa pada tahun 2020.
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar mengatakan, Dana Desa sebesar Rp36,4 triliun sudah dikeluarkan dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 15/2020 yang fokusnya digunakan untuk padat karya tunai desa.
"Program ini berbentuk kerja penuh selama dua bulan dan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 5,2 juta orang dan 182 juta HOK. Dengan kriteria keterlibatan mereka penganggur, keluarga miskin, dan warga marginal," ujarnya pada konferensi pers secara virtual, Selasa (4/8/2020).
Abdul memaparkan, upah akan dibayar setiap hari dan para pekerja diharuskan menerapkan adaptasi kebiasaan baru. Di samping itu, PKTD bisa dikelola oleh Bumdes dengan pendekatan usaha ekonomi produktif.
"Misalnya, menanami lahan kosong desa dengan tanaman pangan. Ada dua keuntungan di situ. Pertama, melibatkan warga miskin menganggur dan warga marginal mendapatkan upah. Kemudian lahan produktif. Hasil produksi lahan bisa dijual untuk mendapatkan penghasillan yang kemudian dikelola Bumdes," jelasnya.
Abdul Halim menyakini PKTD dapat mengatasi pengangguran terbuka di desa. Bahkan, jika pengangguran di desa naik 2 kali lipat, masih akan tertanggulangi melalui PKTD.