Nunukan, NAWACITApost.com – Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan, I Wayan beserta Kepala Seksi Binadik & Giatja Lapas Nunukan, Alipul Human mengikuti kegiatan focus group discussion (FGD) Implementasi UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Penyusunan Materi Rancangan Peraturan Pemerintah khususnya mengenai substansi fungsi Pelayanan Tahanan dan Anak pada selasa (09/05/2023).
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur diikuti oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kaltimtara beserta jajaran. Narasumber FGD kali ini yakni pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Drs.Nugroho.,Bc.,M.Si.
Dalam pemaparannya, Nugroho menjelaskan pentingnya memahami muatan yang terkandung dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, antara lain mencakup Reformulasi Pemasyarakatan, yang bermakna menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam Sistem Peradilan Pidana.
”Tahanan dan anak bukan WBP, yang dimaksud dengan WBP adalah narapidana dewasa, Petugas Pemasyarakatan agar lebih paham dan tahu tentang SOP tugas – tugas pemasyarakatan dan pasal – pasal UU No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,” ungkap Nugroho.