Nunukan, NAWACITApost.com - Bertempat di Halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan, I Wayan mengikuti kegiatan Apel Deklarasi Zero Halinar yang digelar oleh Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur pada selasa (09/05/2023).
Apel Deklarasi Zero Halinar yang dipimpin langsung oleh KaKanwil, turut di hadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Keimigrasian, Seluruh Kepala Satuan Kerja UPT Pemasyarakatan se-Kaltimtara dan perwakilan satuan kerja wilayah Samarinda-Tenggarong.
Dalam amanatnya, Kakanwil menegaskan bahwa perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan Halinar merupakan hal wajib yang harus ditegakkan oleh seluruh insan pemasyarakatan. Hal tersebut juga sudah tertuang dalam tiga kunci pemasyarakatan maju yang digelorakan oleh Dirjenpas sebagai bentuk upaya pengoptimalan fungsi pemasyarakatan di Lapas maupun Rutan.
Selanjutnya Kakanwil kembali mengingatkan bahwa Deklarasi Zero Halinar ini bukan sekedar seremonial namun ditanamkan dalam diri dan dilaksanakan sepenuh hati. Kakanwil juga mengingatkan bahwa pemerintah melalui Kemenkumham RI juga tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada petugas maupun warga binaan yang terlibat dalam segala bentuk praktik penyalahgunaan halinar.
“Zero Halinar ini bukan hanya sebuah slogan dan kementerian juga tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada siapapun baik petugas maupun warga binaan yang terlibat praktik penyalahgunaan Halinar. Sudah kita ketahui bersama, banyak rekan-rekan kita petugas pemasyarakatan yang telah diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Tambahnya.
Usai pelaksanaan Apel Deklarsi Zero Halinar, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti hasil Razia.