Depok, NAWACITAPOST.COM – Tim Barang Milik Negara (BMN) bersama Kepala Bagian Program dan Humas Kemenkumham Jabar Toni Sugiarto terus berpacu dengan waktu mempersiapkan sebidang tanah dengan luasan 53 Ha yang ditawarkan Kementerian Keuangan melalui KPKNL Bogor ex. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk dipergunakan sesuai dengan kebutuhan, mengingat, hampir semua Lapas dan Rutan di Jawa Barat Over Capacity, Inilah salah satu cara untuk mengatasi permasalahan Over Capacity yang selama ini menjadi problem di hampir semua Lapas dan Rutan di Jawa Barat pada khususnya dan di Indonesia pada Umumnya.
Baca Juga : Kemenkumham Jabar Simak Arahan Sekretaris Jenderal Terkait Persiapan Evaluasi RB dan SAKIP
Hal yang dilaksanakan Tim BMN Kemenkumham Jabar di pagi ini (Rabu, 31/08/2022) adalah bersama Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengunjungi PUPR Kota Depok dalam rangka berkoordinasi dan bersinergi membahas adanya rencana Pemerintah Daerah Kota Depok membangun Jalan Toll di atas sebidang tanah yang akan digunakan Kemenkumham Jabar di Wilayah Citayam – Sawangan Kota Depok, hal ini dilakukan agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan, ketika UPT Pemasyarakatan maupun UPT Imigrasi telah berdiri di wilayah itu.
PUPR Kota Depok menyampaikan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ada sebagian kecil dari wilayah tersebut yang terdampak dari rencana pembangunan Jalan Toll, PUPR Kota Depok menyampaikan lokasi yang dimaksud sangat berpotensi untuk di bangun wilayah perkantoran. Ini bisa jadi berita bagus bagi Kemenkumham Jabar dalam mengawali perencanaan pembangunan Unit Pelaksana Teknis di wilayah Citayam – Sawangan Depok. PUPR Kota Depok menyampaikan kedepan akan berusaha membantu Kemenkumham Jabar dalam proses rencana pembangunan, sehingga dikemudian hari tidak terjadi permasalahan.
Memastikan lahan yang akan digunakan, Tim BMN Kemenkumham Jabar bersama Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, meninjau lokasi di Sawangan. Tim berharap secepatnya hal ini bisa segera rampung segala data dukungnya dan dapat segera diputuskan dalam mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.